Berita Jawa Barat

Dedi Mulyadi Akan Bikin Kebijakan Kendaraan yang Nunggak Pajak Tidak Boleh Lewat Jalan di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap para penunggak pajak.

Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
PEMUTIHAN PAJAK JABAR - Antrean panjang kendaraan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Kantor Samsat Depok, Rabu (25/6/2025). (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengancam akan membat kebijakan bagi yang tidak membayar pajak kendaraan padahal sudah diberi ruang untuk pemutihan pajak.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang bagi kendaraan yang tak taat pajak melintas di wilayah Jawa Barat.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap para penunggak pajak.

Pihaknya sedang menyusun regulasi bagi yang masih abai meskipun telah diberikan kelonggaran waktu.

"Saya ucapkan terima kasih, salam untuk semuanya. Ayo bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak, padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni."

"Nggak bisa lewat lagi loh di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya," ujar Dedi MUlyadi seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (27/6/2025).

Baca juga: Dedi Mulyadi Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan bagi Warga Jawa Barat hingga 30 September 2025

Sebelum membuat kebijakan tersebut Dedi Mulyadi terlebih dahulu membuat kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Bahkan dia memperpanjang program pengampunan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat hingga 30 September 2025.

Keputusan ini diambil menyusul tingginya antusiasme warga yang ingin memanfaatkan program tersebut untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi denda.

"Kami sampaikan bahwa karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak," ujar Dedi.

Baca juga: Antrean Warga Mengular di Kantor Samsat Depok Jelang Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan

Dedi menjelaskan bahwa terdapat perubahan ketentuan dalam pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Jika sebelumnya pembayaran dilakukan secara penuh tanpa batasan waktu, maka kini kebijakan baru membatasi pembayaran hanya untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan baru ini agar tidak terjadi kesalahpahaman saat melakukan pembayaran.

Baca juga: BREAKING NEWS, Pemutihan Pajak Membludak, Samsat Cibinong Buka Hingga Minggu

"Tetapi saat ini ada yang membedakan adalah kalau beberapa waktu yang lalu Jasa Raharjanya dibayarkan penuh sesuai dengan lamanya nunggak."

"Hari ini kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun ini, tahun berjalan. Ini diskon dari Jasa Raharja," kata Dedi.

Dedi mengajak warga Jawa Barat memanfaatkan perpanjangan program pengampunan tunggakan pajak tersebut.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved