Minggu, 12 April 2026

Keracunan MBG

Cegah Terulangnya Keracunan MBG di Jawa Barat, Ini Langkah Dedi Mulyadi

Cegah Terulangnya Keracunan MBG di Jawa Barat, Ini Langkah Gubernur Dedi Mulyadi

|
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
Tribun Depok
KERACUNAN MBG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat ditemui wartawan di Bogor, Rabu (24/9/2025) sore. Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengevaluasi vendor penyedia program Makan Bergizi Gratis menyusul maraknya kasus keracunan makanan yang dialami siswa di wilayah ini. 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menggelar rapat koordinasi untuk mengevaluasi keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Barat Barat pada Senin (29/9/2025).

Bertempat di Bale Pakuan Pajajaran, Kota Bogor, rapat ini dihadiri oleh sejumlah kepala daerah tingkat kabupaten dan kota di Jawa Barat. Turut hadir dalam rapat ini Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.

Dedi Mulyadi mengatakan rapat koordinasi ini dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan program MBG di Jawa Barat.

Baca juga: Ribuan Siswa Keracunan MBG, Nanik S Deyang Nangis Minta Maaf: Satu Sakit Jadi Tanggung Jawab Kami

“Kita menyusun kerangka kerja yang akan dilakukan kedepan terkait MBG. Sambil menunggu Peraturan Presiden (Perpres), Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membentuk tim evaluasi dan monitoring,”

Dia menjelaskan tim monitoring ini akan menjadi Satgas MBG tingkat Provinsi Jawa Barat, sebelum Satgas MBG yang dibentuk pemerintah pusat terbentuk.

“Tugas tim ini adalah mengevaluasi seluruh pelaksanaan kegiatan MBG, mulai dari penyiapan bahan baku, proses masaknya, jam masaknya, pengiriman bahannya sampai mencicipi. Nanti yang mencicipi MBG nanti tidak boleh guru, tetapi tim yang melakukan pemeriksaan terhadap kelayakan bahan pangan,” ujarnya.

Dedi juga berencana membentuk lembaga aduan MBG di setiap kabupaten dan kota di Jawa Barat. Tim yang dibentuk bupati/walikota ini bertugas untuk menerima aduan makanan yang disiapkan di sekolah.

“Nanti guru atau siswa boleh mengadukan kualitas makanan dan kuantitas atau porsinya,” tuturnya.

Menurutnya, kualitas makanan  tidak boleh kurang dari alokasi pembiayaan sebesar Rp 10.000 per porsi.

“Kalau melihat alokasi anggaran Rp 10.000 maka keuntungan yang sudah disiapkan Rp 2.000 per porsi. Artinya nilai makanan yang diterima siswa harus Rp 10.000,” bebernya.

Jika menu yang diterima oleh siswa kurang dari Rp 10.00 maka akan ada sanksi yang diberikan pemerintah. Pertama, sanksi administratif. Kedua, penghentian sebagai mitra. Ketiga, proses pidana korupsi karena ada uang yang digelapkan yang tidak disajikan dalam bentuk bahan pangan yang harus diterima siswa.

“Ketiga hal ituyang akan menjadi fokus kita sehingga penyelenggaraan MBG kedepan jauh lebih baik,” tutur Dedi.

Tak hanya itu, Dedi mengusulkan agar sekolah-sekolah yang memiliki siswa lebih dari 1.000 siswa dimungkinkan untuk membangun dapurnya di sekolah sehingga bisa menggerakkan orang tua siswa menjadi relawan pengelola MBG.

“Nanti akan dibuat dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah provinsi dan kabupaten dengan pihak sekolah,” tandasnya.

Baca juga: Keracunan MBG di Jawa Barat Catat Rekor Tertinggi, Dedi Akan Evaluasi Vendor

Sumber: Tribun depok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved