Sabtu, 6 Juni 2026

SIM Keliling Depok

Wajib Baca Bagi Pengendara Depok! Ini Jadwal Layanan SIM Keliling Hari Ini, Sabtu 3 Januari 2026

Wajib Baca Bagi Pengendara Depok! Ini Jadwal dan Syarat Perpanjang SIM A/C di Layanan Keliling Hari Ini, 3 Januari 2026

Tayang:
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
Tribunnews.com/Hironimus Rama
SIM KELILING - Layanan SIM Keliling dari Polresta Depok. 

· Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Siapkan Syarat-Syarat Ini Sebelum Berangkat:

Agar proses lancar,pastikan dokumen berikut sudah lengkap:

1. KTP Asli dan fotokopi 2 lembar (masih berlaku).

2. SIM Lama Asli dan fotokopinya.

3. Hasil Tes Psikologi untuk SIM (biasanya tersedia di lokasi).

4. Surat Keterangan Sehat dari dokter.

Ingat, Berkendara Tanpa SIM Itu Melanggar Hukum!

Setiap pengendara di jalan raya wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraannya.Bagi yang kedapatan berkendara tanpa SIM, dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas.

Manfaatkan layanan praktis ini untuk memperbarui SIM Anda. Datang tepat waktu, bawa persyaratan lengkap, dan patuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Semoga informasI ini bermanfaat untuk keselamatan dan kelancaran berkendara Anda di Depok.
 
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved