SIM Keliling Depok
Wajib Baca Bagi Pengendara Depok! Ini Jadwal Layanan SIM Keliling Hari Ini, Sabtu 3 Januari 2026
Wajib Baca Bagi Pengendara Depok! Ini Jadwal dan Syarat Perpanjang SIM A/C di Layanan Keliling Hari Ini, 3 Januari 2026
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SAWANGAN - Layanan SIM Keliling kembali hadir di Kota Depok pada Sabtu (3/1/2026).
Bagi Anda warga Depok yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, ada kabar baik. Satpas Polrestro Depok kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di dua titik strategis pada hari ini.
Layanan ini memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa perlu jauh-jauh ke kantor polisi.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Depok Sabtu 3 Januari 2026, Hujan Ringan Berlangsung Seharian
Dua Lokasi Layanan, Satu Kemudahan
Jika ingin memperpanjang SIM A/C, Anda bisa mengunjungi salah satu dari dua lokasi berikut:
1. Margo City (Jalan Margonda Raya)
2. Pos Lantas Bambu Kuning (Jalan Kampung Sawah, Bojonggede)
Catat Waktu dan Kuotanya!
Layanan SIM Keliling dibuka pukul08.00 - 12.00 WIB. Namun, pendaftaran akan ditutup lebih cepat, yaitu pukul 11.00 WIB.
Kuota hari ini terbatas, maksimal 200 pemohon per lokasi. Pastikan datang lebih awal agar tidak kehabisan kesempatan.
SIM Apa Saja yang Bisa Diperpanjang?
Layanan SIM Keliling hari ini khusus melayaniperpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C. Pastikan Anda mengurus perpanjangan sebelum SIM habis masa berlakunya.
Jika SIM sudah kedaluwarsa, prosesnya akan dianggap seperti pembuatan SIM baru dengan prosedur dan biaya yang berbeda.
Berapa Biayanya?
Biaya resmi perpanjangan mengacu pada PP No.60 Tahun 2016:
· Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
· Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Siapkan Syarat-Syarat Ini Sebelum Berangkat:
Agar proses lancar,pastikan dokumen berikut sudah lengkap:
1. KTP Asli dan fotokopi 2 lembar (masih berlaku).
2. SIM Lama Asli dan fotokopinya.
3. Hasil Tes Psikologi untuk SIM (biasanya tersedia di lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter.
Ingat, Berkendara Tanpa SIM Itu Melanggar Hukum!
Setiap pengendara di jalan raya wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraannya.Bagi yang kedapatan berkendara tanpa SIM, dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas.
Manfaatkan layanan praktis ini untuk memperbarui SIM Anda. Datang tepat waktu, bawa persyaratan lengkap, dan patuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Semoga informasI ini bermanfaat untuk keselamatan dan kelancaran berkendara Anda di Depok.
| Jadwal SIM Keliling Depok Selasa 26 Mei 2026: Ini Lokasi, Biaya dan Persyaratan |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling Depok, Senin 25 Mei 2026: Cek Persyaratan dan Biaya |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling Depok, Jumat 22 Mei 2026: Simak Lokasi, Biaya dan Persyaratan |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling Depok, Kamis 21 Mei 2026: Cek Lokasi, Biaya dan Persyaratan |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini, Rabu 20 Mei 2026, Tersedia di 2 Lokasi, Cek Persyaratannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/SIM-Keliling-Keliling-Depok.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.