Sabtu, 6 Juni 2026

SIM Keliling Depok

Wajib Baca Bagi Pengendara Depok! Ini Jadwal Layanan SIM Keliling Hari Ini, Sabtu 3 Januari 2026

Wajib Baca Bagi Pengendara Depok! Ini Jadwal dan Syarat Perpanjang SIM A/C di Layanan Keliling Hari Ini, 3 Januari 2026

Tayang:
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
Tribunnews.com/Hironimus Rama
SIM KELILING - Layanan SIM Keliling dari Polresta Depok. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SAWANGAN - Layanan SIM Keliling kembali hadir di Kota Depok pada Sabtu (3/1/2026).

Bagi Anda warga Depok yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, ada kabar baik. Satpas Polrestro Depok kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di dua titik strategis pada hari ini. 

Layanan ini memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa perlu jauh-jauh ke kantor polisi.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Depok Sabtu 3 Januari 2026, Hujan Ringan Berlangsung Seharian

Dua Lokasi Layanan, Satu Kemudahan

Jika ingin memperpanjang SIM A/C, Anda bisa mengunjungi salah satu dari dua lokasi berikut:

1. Margo City (Jalan Margonda Raya)

2. Pos Lantas Bambu Kuning (Jalan Kampung Sawah, Bojonggede)

Catat Waktu dan Kuotanya!

Layanan SIM Keliling dibuka pukul08.00 - 12.00 WIB. Namun, pendaftaran akan ditutup lebih cepat, yaitu pukul 11.00 WIB. 

Kuota hari ini terbatas, maksimal 200 pemohon per lokasi. Pastikan datang lebih awal agar tidak kehabisan kesempatan.

SIM Apa Saja yang Bisa Diperpanjang?

Layanan SIM Keliling hari ini khusus melayaniperpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C. Pastikan Anda mengurus perpanjangan sebelum SIM habis masa berlakunya.

Jika SIM sudah kedaluwarsa, prosesnya akan dianggap seperti pembuatan SIM baru dengan prosedur dan biaya yang berbeda.

Berapa Biayanya?
Biaya resmi perpanjangan mengacu pada PP No.60 Tahun 2016:

· Perpanjangan SIM A: Rp 80.000

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved