Depok Har Ini

Nikah di KUA Jadi Pilihan Pasangan Calon Pengantin di Depok, Ini Alasannya

Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pilihan sebagian pasangan calon pengantin di Depok, Jawa Barat. 

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Hironimus Rama
Tribun Depok
NIKAH DI KUA - Suasana pendaftaran nikah di KUA Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)   

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIMANGGIS - Pernikahan seringkali menjadi sesuatu yang membebani calon pengantin karena membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Namun, ternyata ada banyak cara untuk menyiasati mahalnya biaya pernikahan. Salah satunya adalah dengan menggelar pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Tren pernikahan di KAU ini semakin diminati calon pengantin di Depok, Jawa Barat. Tanpa pesta mewah dan biaya yang membengkak, sebagian calon pengantin sah menjadi pasangan suami-istri dengan biaya terjangkau.

Baca juga: Gandeng KUA Cimanggis Depok, Gebetan Gelar Gebyar Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku UMKM

Di KUA Kecamatan Cimanggis, Depok misalnya, nikah di KUA semakin banyak peminatnya dalam tiga tahun ke belakang.

Pada 2023, tercatat ada 244 pasangan yang menikah di kantor KUA Kecamatan Cimanggis.

Meskipun, angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan mereka yang menikah di luar kantor KUA yang mencapai 636 pasangan.

Kemudian di 2024, jumlah pasangan yang menikah di kantor KUA Kecamatan Cimanggis mencapai 226 pasangan.

Terbaru, hingga November 2025, terdapat 199 pasangan yang memilih menggelar akad nikah di kantor KUA Kecamatan Cimanggis.

Penghulu KUA Kecamatan Cimanggis, Renandi Wirafitra menjelaskan, menikah di kantor KUA gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Meski demikian, menikah di kantor KUA memiliki ketentuan, harus dilaksanakan pada hari dan jam kerja saja.

Sedangkan, nikah di luar kantor KUA dengan memanggil penghulu terdapat biaya resmi Rp600 ribu.

“Cuma pelaksanaannya harus di luar kantor dan di luar jam kerja,” kata Renandi saat ditemui, Kamis (6/11/2025).

Sedangkan untuk syarat dan pendaftaran nikah baik di kantor KUA maupun di luar tak ada perbedaan.

Calon pengantin, Nabil (38) dan Aisyah (23) mengaku memilih menikah di kantor KUA karena banyak pertimbangan.

Aisyah menilai, nikah tak harus mewah yang terpenting terciptanya keluarga yang harmonis dan saling cinta.

Sumber: Tribun depok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved