Berita Bogor
Sudah Damai Tapi Tetap Disidang, Kasus Deden–Arsyad di PN Cibinong Diduga Buntut Dendam KDRT
Sudah Damai Tapi Tetap Disidang! Kasus Deden–Arsyad di PN Cibinong Diduga Berbuntut Dendam KDRT
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG – Sebuah kasus penganiayaan di Kabupaten Bogor mendadak jadi sorotan setelah tetap melenggang ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Padahal pihak yang bertikai sebenarnya sudah berdamai.
Kasus yang menjerat terdakwa Deden dan Arsyad ini dinilai janggal oleh tim kuasa hukum karena sarat akan motif balas dendam keluarga.
Kuasa hukum terdakwa, Irawansyah, mempertanyakan keputusan jaksa dan polisi yang bersikeras melanjutkan perkara ini.
Baca juga: Restorative Justice Ditolak, Penyidik Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka Inara Rusli
Ia menyoroti penerapan Pasal 170 KUHP (atau Pasal 262 KUHP Baru) tentang pengeroyokan yang dinilai tidak tepat sasaran.
Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pemukulan hanya dilakukan oleh satu orang, yaitu Deden.
"Klien kami tidak melakukan pengeroyokan. Seharusnya ini masuk penganiayaan biasa. Jika pasal yang digunakan tepat, terdakwa tidak perlu ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," tegas Irawansyah di PN Cibinong, Senin (19/1/2026).
Tak Penuhi Unsur Pengeroyokan
Irawansyah juga menyoroti keterangan para saksi, baik saksi korban maupun saksi terdakwa, yang memiliki hubungan sedarah.
Menurutnya, perkara dugaan pengeroyokan tidak memenuhi syarat minimal dua orang saksi independen sebagaimana ketentuan hukum pidana.
Lebih lanjut, ia menyebut perkara ini diduga kuat bermotif dendam pribadi dari saksi korban Dina, terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat keponakannya, Daffa.
Daffa sebelumnya telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan kini mendekam di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, atas kasus KDRT terhadap istrinya Desti, yang merupakan anak dari terdakwa Deden.
Klaim Pembelaan Diri
Irawansyah menegaskan, pemukulan yang dilakukan Deden terjadi dalam kondisi terpaksa saat berusaha melerai pertengkaran antara Dina dan anaknya, Desti.
“Saat itu saksi korban Dina mencekik leher Desti hingga hampir kehabisan napas. Klien kami sudah meminta agar cekikan dilepas, namun tidak diindahkan. Pemukulan terjadi demi menyelamatkan nyawa anaknya. Ini murni pembelaan diri,” tuturnya.
Ia menambahkan, perdamaian antara kedua belah pihak telah dilakukan dan disaksikan oleh Ketua RT 004 RW 006 Kampung Bojong Sempu, Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
| DPRD Kota Bogor Apresiasi Polda Jabar dan Polresta Bogor Kota Gelar Gerakan Pangan Murah |
|
|---|
| 5.000 Warga Cibinong Padati TMP Pondok Rajeg Cibinong Demi Cek Kesehatan Gratis dan Bansos |
|
|---|
| Selamat Tinggal Macet, Puncak Bakal Punya Bus Wisata Gratis untuk Wisatawan |
|
|---|
| Cara Pemkot Bogor Gusur PKL Tanpa Huru-hara, Komunikasi Hingga Tawarkan KUR |
|
|---|
| Takut Longsor, Warga Cluster Vepasamo Ontrog Kantor Sentul City Tolak Proyek Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Kasus-KDRT-di-PN-Cibinong.jpg)