Rabu, 15 April 2026

Berita Bogor

Sudah Damai Tapi Tetap Disidang, Kasus Deden–Arsyad di PN Cibinong Diduga Buntut Dendam KDRT

Sudah Damai Tapi Tetap Disidang! Kasus Deden–Arsyad di PN Cibinong Diduga Berbuntut Dendam KDRT

|
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
TribunnewsDepok.com
SIDANG - Desti (Kiri) bersama Kuasa Hukumnya, Irawansyah (Tengah) usai menjalani persidangan pemanggilan para saksi di PN Cibinong, Senin (19/1/2026). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG – Sebuah kasus penganiayaan di Kabupaten Bogor mendadak jadi sorotan setelah tetap melenggang ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Padahal pihak yang bertikai sebenarnya sudah berdamai.

Kasus yang menjerat terdakwa Deden dan Arsyad ini dinilai janggal oleh tim kuasa hukum karena sarat akan motif balas dendam keluarga.

Kuasa hukum terdakwa, Irawansyah, mempertanyakan keputusan jaksa dan polisi yang bersikeras melanjutkan perkara ini.

Baca juga: Restorative Justice Ditolak, Penyidik Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka Inara Rusli

Ia menyoroti penerapan Pasal 170 KUHP (atau Pasal 262 KUHP Baru) tentang pengeroyokan yang dinilai tidak tepat sasaran.

Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pemukulan hanya dilakukan oleh satu orang, yaitu Deden.

"Klien kami tidak melakukan pengeroyokan. Seharusnya ini masuk penganiayaan biasa. Jika pasal yang digunakan tepat, terdakwa tidak perlu ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," tegas Irawansyah di PN Cibinong, Senin (19/1/2026).

Tak Penuhi Unsur Pengeroyokan

Irawansyah juga menyoroti keterangan para saksi, baik saksi korban maupun saksi terdakwa, yang memiliki hubungan sedarah.

Menurutnya, perkara dugaan pengeroyokan tidak memenuhi syarat minimal dua orang saksi independen sebagaimana ketentuan hukum pidana.

Lebih lanjut, ia menyebut perkara ini diduga kuat bermotif dendam pribadi dari saksi korban Dina, terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat keponakannya, Daffa.

Daffa sebelumnya telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan kini mendekam di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, atas kasus KDRT terhadap istrinya Desti, yang merupakan anak dari terdakwa Deden.

Klaim Pembelaan Diri

Irawansyah menegaskan, pemukulan yang dilakukan Deden terjadi dalam kondisi terpaksa saat berusaha melerai pertengkaran antara Dina dan anaknya, Desti.

“Saat itu saksi korban Dina mencekik leher Desti hingga hampir kehabisan napas. Klien kami sudah meminta agar cekikan dilepas, namun tidak diindahkan. Pemukulan terjadi demi menyelamatkan nyawa anaknya. Ini murni pembelaan diri,” tuturnya.

Ia menambahkan, perdamaian antara kedua belah pihak telah dilakukan dan disaksikan oleh Ketua RT 004 RW 006 Kampung Bojong Sempu, Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved