Dalam proses interogasi, pelaku mengakui tidak hanya melakukan pencurian di Metropolitan Mall, tetapi juga di parkiran RSUD Cileungsi.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor korban, kunci letter T, serta barang lain yang digunakan saat melakukan aksi.
"Kami mengapresiasi respon cepat dan efektif dari Polsek Cileungsi dalam menanggapi laporan dari masyarakat. Keberhasilan ini menunjukkan dedikasi kami untuk memerangi kejahatan di Kabupaten Bogor," tandas AKBP Wikha.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP mengenai pencurian berat, dengan ancaman hukuman maksimum tujuh tahun penjara.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial A masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan terus diburu.