Kriminalitas

Bobol Motor di Metropolitan Mall Cileungsi Bogor, Pria Asal Lampung Diringkus Polisi

Penulis: Hironimus Rama
Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CURANMOR - Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti kasus pencurian motor di Cileungsi dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, pada Kamis (21/8/2025).

Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor di Metropolitan Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu, 10 Agustus 2025, sekitar pukul 08.30 WIB di parkiran Metropolitan Mall. 

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengatakan pelaku ditangkap pada 16 Agustus 2025.

"Pelaku berinisial S (42). Dia ditangkap di Fresh Market Citra Indah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor," kata AKBP Wikha, dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kamis (21/8/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS, Polres Bogor Tetapkan Seorang Tersangka Tawuran Maut Antarwarga di Jasinga Bogor

Pelaku berasal dari Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

"Pelaku kerap melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Cileungsi," paparnya. 

AKBP Wikha mengungkapkan pelaku memulai aksi dengan memasuki area parkir mall.

"Pelaku lalu mengambil tiket yang tertinggal. Selanjutnya membobol sepeda motor Honda Beat milik RAS (43) dengan menggunakan kunci letter T lalu membawa kabur," tuturnya.

Pelaku berhasil ditangkap setelah tim Reskrim Polsek Cileungsi melakukan penyelidikan yang mendalam.

Baca juga: Tewaskan Satu Warga, Ini Kronologi Bentrok Maut Hari Kemerdekaan di Jasinga Bogor

"Setelah menerima laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Cileungsi melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV untuk mendapatkan profil pelaku," ungkap AKBP Wikha.

Hasil rekaman CCTV parkiran menunjukkan ciri-ciri pelaku yang kemudian dijadikan acuan tim di lapangan. 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (16/8) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sekitar kawasan Metland Cileungsi.

Dipimpin langsung Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, SH bersama Kanit Reskrim Iptu Ari Badau Dwi Haryanto, petugas melakukan pengintaian. 

"Saat pelaku berada di area parkir Fresh Market Citra Indah, tim segera melakukan penangkapan," tutur AKBP Wikha.

Baca juga: Cegah Bentrok Susulan di Jasinga, Ini Langkah Polres Bogor

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui tidak hanya melakukan pencurian di Metropolitan Mall, tetapi juga di parkiran RSUD Cileungsi. 

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor korban, kunci letter T, serta barang lain yang digunakan saat melakukan aksi.

"Kami mengapresiasi respon cepat dan efektif dari Polsek Cileungsi dalam menanggapi laporan dari masyarakat. Keberhasilan ini menunjukkan dedikasi kami untuk memerangi kejahatan di Kabupaten Bogor," tandas AKBP Wikha.

Tersangka S dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP mengenai pencurian berat, dengan ancaman hukuman maksimum tujuh tahun penjara.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial A masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan terus diburu.