Kriminalitas Depok

Komplotan Maling Motor di Depok Bawa Airsoft Gun untuk Menakut-nakuti Korbannya

Dalam aksinya, tersangka menargetkan motor secara acak dan membongkar kontak kunci menggunakan letter T. 

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
CURANMOR DI DEPOK - Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus curanmor di wilayah Kecamatan Cipayung, Kota Depok. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Cipayung, Kota Depok. 

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, lima tersangka berhasil diamanakan, satu di antaranya masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan, komplotan curanmor tersebut beraksi pada Minggu (10/8/2025).

Dalam aksinya, tersangka menargetkan motor secara acak dan membongkar kontak kunci menggunakan letter T. 

Baca juga: Komplotan Maling Motor Bersenjata Airsoft Gun di Depok Dibekuk Polisi di Cipayung

“Tersangka SAP (26), FQA (19), ARA (17), SF (33), dan A (29),” kata Oka, Rabu (20/8/2025).

Untuk menakut-nakuti korbannya, komplotan curanmor tersebut bahkan membawa airsoft gun.

“Yang menarik adalah di barang bukti selain kunci leter T, kami juga mendapatkan para tersangka ini menggunakan airsoft gun,” ungkapnya. 

Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan.

Baca juga: Komplotan Maling Motor Jaringan Karawang dan Lampung Gentayangan di Bekasi, Incar Motor di Perumahan

Sedangkan satu pelaku, SF yang berperan sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

“Proses masih kita lakukan pemberkasan dan segera akan kita lakukan pengiriman berkas ke JPU,” pungkasnya. (m38) (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved