Kriminalitas Depok

Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan Motor di Beji Depok, 4 Mata Elang yang Resahkan Warga Ditangkap 

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy
Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MATEL DEPOK - Polsek Beji berhasil mengamankan 4 mata elang di Jalan Kabel, RT 06/RW 02 Kelurahan Beji, Kota Depok pada Kamis (7/8/2025). (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Polisi berhasil menangkap empat debt collector atau mata elang di sebuah gudang penyimpanan motor Jalan Kabel, RT 06/RW 02 Kelurahan Beji, Kota Depok.  

Pengungkapan kasus tersebut bermula, saat seorang warga berinisial HZ (30) membuat laporan polisi, motornya dirampas secara paksa oleh sekelompok orang pada Rabu (6/8/2025).

Kurang dari 24 jam, pihak kepolisian dari Polsek Beji berhasil mengamankan para pelaku berinisial FS, DDJ, DN, dan KT.

Selain itu, dari gudang penyimpanan motor milik para matel tersebut, polisi menemukan satu unit motor milik korban. 

Baca juga: Matel Kembali Bikin Onar Pukul Warga di Jalan Margonda Depok, Polisi Minta Korban Lapor

“Di mana pada saat kemarin itu peristiwanya seorang pengemudi ojek online melewati jalan tersebut lalu diberhentikan oleh para debt collector,” kata Kapolsek Beji, Kompol Josman, Kamis (7/8/2025).

“Lalu mengambil paksa kendaraan sepeda motor miliknya, lalu dibawa ke gudang penyimpanan,” sambungnya. 

Kepada polisi, para matel tersebut mengaku nekat merampas motor korban karena adanya tunggakan kredit selama tiga bulan.

Baca juga: Polisi Temukan Data Pribadi Para Debitur dari Tangan Matel yang Ditangkap di Depok

“Para pelaku ini mengatakan bahwa si korban ini tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan cicilan sudah tiga bulan,” ungkapnya. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau UU NO.42 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (m38)

Baca juga: Kerap Resahkan Masyarakat, Ini Penampakan 7 ‘Mata Elang’ saat Diringkus di Mapolres Metro Depok