Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman akan mulai diberlakukan per 18 Oktober 2026.
"Masih ada waktu untuk memenuhi ketentuan ini. Kalau nanti sudah masuk masa wajib halal, maka akan ada sanksi jika produk belum bersertifikat halal. Jadi sekarang kesempatan sangat besar karena difasilitasi dan gratis,” jelasnya.
Chuzaemi mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan sesi pendampingan dari Halal Science Center (HSC) IPB University yang akan membimbing proses pendaftaran halal.
"Jika pelaku usaha belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), pemerintah juga siap membantu proses pendaftarannya bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan," ujarnya.