Berita Jakarta

Ngopi Bareng Sopir, Korlantas Polri Tegaskan Zero ODOL Diberlakukan 1 Januari 2027

Penulis: Ramadhan LQ
Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ZERO ODOL -- ILustrasi. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa penerapan kebijakan Indonesia menuju Zero ODOL direncanakan mulai 1 Januari 2027..(Dok Satlantas Polresta Bogor Kota)

Asosiasi dan paguyuban sopir berkomitmen untuk mensosialisasikan Rencana Aksi Nasional Zero ODOL kepada para anggotanya.

Baca juga: Pengemudi Diduga Kurang Konsentrasi, Truk Boks Terguling di Jalan Raya Bojongsari-Parung Depok

  • Konsistensi Kebijakan Pemerintah: 

Pemerintah menjamin konsistensi dalam pelaksanaan kebijakan yang tidak merugikan sopir, pemilik kendaraan, maupun pengusaha yang patuh terhadap aturan.

  • Peningkatan Infrastruktur dan Teknologi:

Peningkatan infrastruktur dan pemanfaatan teknologi, termasuk pada jembatan timbang, uji KIR, dan sistem penegakan hukum.

  • Perlindungan Terhadap Sopir: 

Perlindungan terhadap sopir yang sering berada dalam posisi sulit untuk menolak perintah pengusaha terkait muatan berlebih.

Baca juga: 6 Preman yang Kerap Lakukan Pungli ke Sopir Truk di Kawasan Industri Kabupaten Bekasi Dibekuk Polisi

Mewujudkan Keselamatan dan Ketertiban Berlalu Lintas

Program "Ngopi Bareng Sopir" ini diharapkan menjadi jembatan untuk transformasi kebijakan lalu lintas yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan. 

Program ini juga memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat transportasi jalan untuk mewujudkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

"Kami ingin mendengar langsung suara sopir. Karena keselamatan mereka adalah keselamatan kita bersama," tegas Irjen Agus.

Program ini merupakan salah satu bagian dari inisiatif "Korlantas Menyapa", yaitu program komunikasi publik yang bertujuan menjalin kedekatan dan dialog dua arah dengan masyarakat. 

"Ngopi Bareng Sopir" menjadi sarana untuk menyampaikan informasi, mendengarkan aspirasi, serta memberikan edukasi lalu lintas secara humanis dan responsif, sejalan dengan prinsip Presisi. (m31)