Berita Jakarta

Ngopi Bareng Sopir, Korlantas Polri Tegaskan Zero ODOL Diberlakukan 1 Januari 2027

Penulis: Ramadhan LQ
Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ZERO ODOL -- ILustrasi. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa penerapan kebijakan Indonesia menuju Zero ODOL direncanakan mulai 1 Januari 2027..(Dok Satlantas Polresta Bogor Kota)

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa penerapan kebijakan Indonesia menuju Zero ODOL direncanakan mulai 1 Januari 2027.

Hal itu diungkapkan Irjen Agus Suryonugroho saat melakukan pertemuan dengan para soir truk di acara bertajuk "Ngopi Bareng Sopir".

Program ini bertujuan untuk membangun komunikasi dua arah antara sopir angkutan barang dan angkutan umum dengan aparat serta regulator, sambil berbincang santai dan menikmati kopi bersama.

Irjen Agus menekankan pentingnya implementasi program ini hingga ke jajaran bawah, mulai dari Direktorat Lalu Lintas Polda, Satuan Lalu Lintas di Polres, hingga stakeholder terkait lainnya.

Dengan suasana informal dan pendekatan kemitraan, diharapkan lahir kebijakan lalu lintas yang lebih realistis dan berpihak kepada semua pihak, terutama para sopir yang menjadi ujung tombak transportasi darat nasional.

Baca juga: Unjuk Rasa Sopir Truk di Medan Merdeka Selatan Jakarta Ricuh, Saling Dorong Hingga Ancam Tangkap

"Melalui obrolan santai ini, kami berharap bisa menyelesaikan berbagai tantangan di lapangan dengan cara yang lebih komunikatif dan humanis," ujar Irjen Agus, Jumat (4/7/2025).

Sebagai tindak lanjut dari program ini, telah dilaksanakan pertemuan strategis di Kementerian Perhubungan pada 24 Juni 2025.

Pertemuan yang melibatkan Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kemenhub, Korlantas Polri, serta asosiasi pengemudi seluruh Indonesia, menyepakati beberapa poin penting terkait Rencana Aksi Nasional Indonesia menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL), yang direncanakan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2027.

*Poin-Poin Kesepakatan dalam Rencana Aksi Nasional Indonesia*

Adapun beberapa poin kesepakatan yang tercapai dalam pertemuan tersebut antara lain:

Baca juga: Diduga Alami Rem Blong, Truk Fuso Seruduk Sejumlah Mobil di Gerbang Tol Ciawi 2 Kota Bogor

Penerapan Zero ODOL

Penerapan kebijakan Indonesia menuju Zero ODOL direncanakan mulai 1 Januari 2027.

Tahapan persiapan termasuk revisi regulasi (Keppres), pemberantasan premanisme dan pungli, serta penguatan perlindungan terhadap sopir.

  • Larangan Razia di Titik Rawan: 

Selama masa transisi, tidak akan ada razia di titik-titik rawan penyimpangan guna menghindari intimidasi terhadap sopir dan praktik pungli oleh oknum.

  • Komitmen Sosialisasi oleh Asosiasi Sopir: 
Halaman
12