Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa penerapan kebijakan Indonesia menuju Zero ODOL direncanakan mulai 1 Januari 2027.
Hal itu diungkapkan Irjen Agus Suryonugroho saat melakukan pertemuan dengan para soir truk di acara bertajuk "Ngopi Bareng Sopir".
Program ini bertujuan untuk membangun komunikasi dua arah antara sopir angkutan barang dan angkutan umum dengan aparat serta regulator, sambil berbincang santai dan menikmati kopi bersama.
Irjen Agus menekankan pentingnya implementasi program ini hingga ke jajaran bawah, mulai dari Direktorat Lalu Lintas Polda, Satuan Lalu Lintas di Polres, hingga stakeholder terkait lainnya.
Dengan suasana informal dan pendekatan kemitraan, diharapkan lahir kebijakan lalu lintas yang lebih realistis dan berpihak kepada semua pihak, terutama para sopir yang menjadi ujung tombak transportasi darat nasional.
Baca juga: Unjuk Rasa Sopir Truk di Medan Merdeka Selatan Jakarta Ricuh, Saling Dorong Hingga Ancam Tangkap
"Melalui obrolan santai ini, kami berharap bisa menyelesaikan berbagai tantangan di lapangan dengan cara yang lebih komunikatif dan humanis," ujar Irjen Agus, Jumat (4/7/2025).
Sebagai tindak lanjut dari program ini, telah dilaksanakan pertemuan strategis di Kementerian Perhubungan pada 24 Juni 2025.
Pertemuan yang melibatkan Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kemenhub, Korlantas Polri, serta asosiasi pengemudi seluruh Indonesia, menyepakati beberapa poin penting terkait Rencana Aksi Nasional Indonesia menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL), yang direncanakan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2027.
*Poin-Poin Kesepakatan dalam Rencana Aksi Nasional Indonesia*
Adapun beberapa poin kesepakatan yang tercapai dalam pertemuan tersebut antara lain:
Baca juga: Diduga Alami Rem Blong, Truk Fuso Seruduk Sejumlah Mobil di Gerbang Tol Ciawi 2 Kota Bogor
Penerapan Zero ODOL
Penerapan kebijakan Indonesia menuju Zero ODOL direncanakan mulai 1 Januari 2027.
Tahapan persiapan termasuk revisi regulasi (Keppres), pemberantasan premanisme dan pungli, serta penguatan perlindungan terhadap sopir.
- Larangan Razia di Titik Rawan:
Selama masa transisi, tidak akan ada razia di titik-titik rawan penyimpangan guna menghindari intimidasi terhadap sopir dan praktik pungli oleh oknum.
- Komitmen Sosialisasi oleh Asosiasi Sopir:
Asosiasi dan paguyuban sopir berkomitmen untuk mensosialisasikan Rencana Aksi Nasional Zero ODOL kepada para anggotanya.
Baca juga: Pengemudi Diduga Kurang Konsentrasi, Truk Boks Terguling di Jalan Raya Bojongsari-Parung Depok
- Konsistensi Kebijakan Pemerintah:
Pemerintah menjamin konsistensi dalam pelaksanaan kebijakan yang tidak merugikan sopir, pemilik kendaraan, maupun pengusaha yang patuh terhadap aturan.
- Peningkatan Infrastruktur dan Teknologi:
Peningkatan infrastruktur dan pemanfaatan teknologi, termasuk pada jembatan timbang, uji KIR, dan sistem penegakan hukum.
- Perlindungan Terhadap Sopir:
Perlindungan terhadap sopir yang sering berada dalam posisi sulit untuk menolak perintah pengusaha terkait muatan berlebih.
Baca juga: 6 Preman yang Kerap Lakukan Pungli ke Sopir Truk di Kawasan Industri Kabupaten Bekasi Dibekuk Polisi
Mewujudkan Keselamatan dan Ketertiban Berlalu Lintas
Program "Ngopi Bareng Sopir" ini diharapkan menjadi jembatan untuk transformasi kebijakan lalu lintas yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
Program ini juga memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat transportasi jalan untuk mewujudkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
"Kami ingin mendengar langsung suara sopir. Karena keselamatan mereka adalah keselamatan kita bersama," tegas Irjen Agus.
Program ini merupakan salah satu bagian dari inisiatif "Korlantas Menyapa", yaitu program komunikasi publik yang bertujuan menjalin kedekatan dan dialog dua arah dengan masyarakat.
"Ngopi Bareng Sopir" menjadi sarana untuk menyampaikan informasi, mendengarkan aspirasi, serta memberikan edukasi lalu lintas secara humanis dan responsif, sejalan dengan prinsip Presisi. (m31)