Kekerasan Terhadap Perempuan

Begini Kisah Remaja Putri di Aceh Pacaran dengan Pria Secara Online

Editor: dodi hasanuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REMAJA PUTRI DIRUDAPAKSA - Ilustrasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Seorang pemuda di Aceh merudapaksa kekasihnya yang dikenalnya melalui media sosial berkali-kali.

"Tidak terima, pihak keluarga korban melaporkan hal tersebut ke Polisi. Pelaku yang berhasil ditangkap kemudian diamankan ke Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara," ujar AKP Boestani.

Pemuda berinisial Z ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara pada 5 April 2025 atas dugaan merudapaksa dan melecehkan korban setelah melalui media sosial Instagram.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan penjara.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orangtua, agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial yang kerap menjadi celah tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur," tutur AKP Boestani.

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com