TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SAMPANG - Tega nian M (19) merudapaksa remaja putri berusia 16 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku di Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura pada Oktober 2024.
Usah melakukan perbuatan bejat itu, pelaku kabur entah kemana.
Setahun menghilang akhirnya M (19) dibekuk Polres Sampang.
Baca juga: Ayah di Sorong Rudapaksa Putri Tirinya yang Masih SD Selama 2 Tahun Hingga Alat Vitalnya Infeksi
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam akhirnya keberadaan pelaku terendus.
Pelaku berada di sebuah rumah di Dusun Cor, Desa Pengantenan, Kecamatan Pengantenan, Pamekasan.
Tak mau kehilangan jejak lagi, anggota Polres Sampang langsung menangkap pelaku di rumah yang dijadikan tempat persembunyian.
Baca juga: Ayah di Bekasi Kerap Intip Anak Tirinya Mandi, Tak Tahan Mau Rudapaksa, Begini Endingnya
Pelaku ditangkap pada Senin (5/5/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
"Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan," kata AKBP Hartono, Rabu (7/5/2025).
"Tersangka dikenakan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," tambahnya.
Pulang Mengaji
Hingga saat ini belum diketahui hubungan antara pelaku dengan korban.
Dari keterangan yang diperoleh disebutkan peristiwa rudapaksa itu terjadi diawali pelaku menjemput korban yang baru selesai mengaji.
Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku menjemput korban dengan menggunakan motor matik.
Baca juga: Dokter Kandungan yang Viral di Garut Jadi Tersangka Kasus Percobaan Rudapaksa Terhadap Pasiennya
Pelaku lalu mengajak korban jalan-jalan ke wilayah Kecamatan Sampang. Pelaku juga berjanji usai jalan-jalan akan mengantarkan korban pulang ke rumahnya.