TRIBUNNEWSDEPOK.COM, ACEH - Seorang remaja putri di Kabupaten Aceh Utara membayangkan indahnya hubungan asmara.
Namun kenyataan malah petaka yang didapatkannya.
Ia dipaksa mendapatkan kekerasan seksual dari pacarnya yang dikenalnya melalui media sosial.
Baca juga: Ayah di Sorong Rudapaksa Putri Tirinya yang Masih SD Selama 2 Tahun Hingga Alat Vitalnya Infeksi
Berawal dari VCS
Sebut saja NR remaja putri di Kabupaten Aceh Utara berkenalan dengan pemuda Z (23) melalui media sosial.
Z (23) merupakan warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Perkenalan itu terjadi di awal tahun 2025.
Lantaran memilki kesamaan, mereka pun akhirnya memutuskan untuk merajut tali asmara.
Baca juga: Ayah di Bekasi Kerap Intip Anak Tirinya Mandi, Tak Tahan Mau Rudapaksa, Begini Endingnya
Sejoli itu pun di mabuk asmara meski hanya berpacaran secara online.
Mereka pun melakukan video Call Sex (VCS). Rupanya selama VCS berlangsung pemuda itu pun merekamnya.
Sang pemuda pun meminta bertemu tatap muka dengan remaja putri tersebut.
Disepakati pertamuan pada 2 April 2025. Pertemuan pertama terjadi di kawasan Kota Panton Labu.
"Jadi mereka itu berkenalan pada Januari 2025. Mereka pun pacaran secara online," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM.
Ancam Sebarkan Video Mesum
Sang pemuda kemudian mengajak korban bepergian dengan sepeda motor korban menuju Takengon.