Berita Jawa Barat

Hari Minggu Ini Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Tetap Buka di Seluruh Kantor Samsat di Jawa Barat

Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGUNJUNG SAMSAT DEPOK MEMBLUDAK - Masyarakat memanfaatkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Depok 1, Kamis (20/3/2025). (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)

TRIBUNNEWSDEPOK.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap membuka pelayanan di seluruh kantor Samsat di Jawa Barat, pada Minggu, 23 Maret 2025.

Layanan Samsat hari Minggu ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Kebijakan itu dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memberi kemudahan bagi warga yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dilansir dari Kompas.com, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebutkan bahwa kebijakan itu untuk memberi kesempatan bagi masyarakat yang tidak memilikiw aktu untuk membayar pajak di hari kerja.

"Bagi warga Jabar yang tidak punya waktu di hari Senin sampai Sabtu, bisa memanfaatkan layanan di hari Minggu untuk membayar pajak kendaraan bermotor," ujar Dedi Mulyadi, Sabtu (22/3/2025).

Baca juga: 300 Ribu Lebih Kendaraan di Kota Depok Nunggak Pajak, Samsat Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan

"Ini informasi baru, jadi silakan datang ke Samsat di daerah masing-masing," tuturnya.

Pemprov Jabar juga telah mempercepat pelaksanaan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Program ini kami mulai lebih awal, dari 20 Maret sampai 6 Juni 2025. Awalnya direncanakan mulai 11 April, tetapi karena banyak masukan dari masyarakat, kami percepat," ucap Dedi.

Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tahun 2024 ke belakang untuk tidak lagi membayar denda atau tunggakan.

Wajib pajak hanya diminta melunasi pajak tahun 2025.

Baca juga: Warga Kabupaten Bogor Antusias Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari Dedi Mulyadi

Ia pun mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir.

"Ayo datang ke kantor Samsat. Daripada uang disimpan di dompet atau di bank lalu terpakai untuk keperluan Lebaran, lebih baik segera bayar pajak, apalagi kami sudah ampuni tunggakannya," ujarnya. 

Dedi menegaskan bahwa program penghapusan tunggakan pajak ini hanya berlaku sekali dan tidak akan diperpanjang.

"Jangan sampai menyesal karena kesempatan ini tidak akan ada lagi," imbuhnya.

Baca juga: Hari Pertama Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Barat, Pengunjung Samsat Depok Membludak

Cek Pajak Lewat Sapawarga

Untuk memastikan transparansi dan kemudahan layanan, Dedi Mulyadi juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Sapawarga.

Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mengecek bukti pembayaran pajak secara digital tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.

"Jika ada yang meminta biaya di luar ketentuan, segera laporkan ke media sosial," ucap Dedi, seraya mengingatkan warga untuk selalu waspada terhadap pungutan liar.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com