Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SUKMAJAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi mengadakan program pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor.
Program penghapusan pajak tunggakan kendaraan tersebut dilaksanakan sejak Kamis (20/3/2025) hingga Jumat (6/6/2025) mendatang.
Melihat kesempatan tersebut, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Depok 1 Yosep M Zuanda mengajak masyarakat untuk memanfaatkannya.
Pasalnya, terdapat ratusan ribu kendaraan bermotor di Kota Depok yang masih memiliki tunggakan pajak.
Baca juga: Warga Kabupaten Bogor Antusias Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari Dedi Mulyadi
Baca juga: Gubernur Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Walau Sudah Nunggak Puluhan Tahun
Dari ratusan ribu kendaraan yang menunggak pajak, kendaraan roda dua atau sepeda motor mendominasi.
“Jadi hampir 70 persen itu kendaraan roda 2 dan sisanya mobil, bus, truk dan sebagainya,” ungkapnya.
Beruntung, berkat adanya program pemutihan pajak, masyarakat berbondong-bondong mendatangi Samsat Kota Depok dari Kamis kemarin.
“Kemarin saja itu ada lonjakan sampai dengan 1600-an yang datang, artinya ini meningkat sekitar 40 persen daripada hari-hari biasa,” ungkapnya.
Baca juga: Nunggak Bayar Pajak Kendaraan hingga 6 Tahun, Maya Bersyukur Dapat Penghapusan Denda di Samsat Depok
Sementara itu, seorang warga bernama Ida Maryati mengaku, sengaja datang ke Kantor Samsat Kota Depok 1 untuk memanfaatkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
“Saya mau bayar pajak, sudah setahunan nunggak,” kata Ida di lokasi.
Menurut Ida, program yang digagas Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tersebut sangat membantu masyarakat.
“Alhamdulillah baik, sangat membantu kalo menurut aku,” ujarnya. (m38)