Depok Hari Ini

Hari Pertama Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Barat, Pengunjung Samsat Depok Membludak

Di hari pertama pelaksanaan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan, masyarakat sangat antusias memanfaatkannya. 

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
PENGUNJUNG SAMSAT DEPOK MEMBLUDAK - Masyarakat memanfaatkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Depok 1, Kamis (20/3/2025). (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SUKMAJAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi memberlakukan penghapusan atau pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor.

Program tersebut berlaku di seluruh wilayah kota dan kabupaten se-Jabar mulai hari ini, Kamis (20/3/2025) hingga Jumat (6/6/2025) mendatang.

Di hari pertama pelaksanaan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan, masyarakat sangat antusias memanfaatkannya. 

Peningkatan pengunjung terlihat signifikan di Kantor Samsat Kota Depok 1, Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

Baca juga: Gubernur Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Walau Sudah Nunggak Puluhan Tahun

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Depok 1 Yosep M Zuanda menjelaskan, amino masyarakat sangat tinggi memanfaatkan program ini.

Pasalnya, program penghapusan pajak tunggakan kendaraan bermotor sangat meringankan beban masyarakat.

“Ternyata kendaraannya sudah lewat jatuh tempo, artinya menunggak sekian lama, ada dendanya, ada pokoknya juga yang harus dibayar, ketika dengar program Pak Gubernur itu bisa menjadi dinolkan,” kata Yosep.

Jadi cukup bayar tahun berjalan dan itu pun ke depannya saja,” sambungnya.

Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapus, Kantor Samsat Se-Jabar Kumpulkan Rp 10 Miliar dalam Beberapa Jam

Menurut Yosep, untuk mengikuti program tersebut, masyarakat cukup membawa persyaratan seperti mengurus pajak biasanya.

Karena waktunya terbatas, Yosep menghimbau agar masyarakat memanfaatkan program penghapusan pajak tunggakan kendaraan bermotor tersebut secepatnya.

“Pak Wali juga telah sampaikan, program gubernur ini terbatas waktu, sehingga manfaatkan betul, dengan semaksimal mungkin,” ujarnya.

Yosep menambahkan, karena adanya lonjakan pengunjung di Kantor Samsat Kota Depok 1, masyarakat juga disarankan membayar pajak secara darling.

Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Dihapus, Warga Karawang Antusias Datangi Kantor Samsat

Sementara itu, seorang warga bernama Ida Maryati mengaku, sengaja datang ke Kantor Samsat Kota Depok 1 untuk memanfaatkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

“Saya mau bayar pajak, sudah setahunan nunggak,” kata Ida di lokasi.

Menurut Ida, program yang digagas Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tersebut sangat membantu masyarakat.

“Alhamdulillah baik, sangat membantu kalo menurut aku,” pungkasnya. (m38)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved