Untuk memastikan transparansi dan kemudahan layanan, Dedi Mulyadi juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Sapawarga.
Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mengecek bukti pembayaran pajak secara digital tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.
"Jika ada yang meminta biaya di luar ketentuan, segera laporkan ke media sosial," ucap Dedi, seraya mengingatkan warga untuk selalu waspada terhadap pungutan liar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com