Demo Ojol

Tuntut Dapat THR Lebaran Idul Fitri, Driver Ojol Unjuk Rasa di Halaman Gedung Kemenaker

Penulis: Miftahul Munir
Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEMO DRIVER OJOL - Puluhan driver ojol unjuk rasa di depan gedung Kemenaker RI, Senin (17/2/2025). Menuntut agar dapat THR saat lebaran Idulfitri. (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)

Ia menuturkan, ratusan personel itu merupakan personel gabungan terdiri dari TNI-Polri hingga Pemprov Jakarta.

Sementara itu, rekayasa lalu lintas pun telah disiapkan, tetapi bersifat situasional.

"Iya (personel gabungan). (Rekayasa lalu lintas) situasional," ucap dia.

Selain menggelar aksi unjuk rasa, aliansi juga melakukan off bid atau mematikan aplikasi ojol secara massal di berbagai kota di Indonesia.

"Hari ini, Senin 17 Februari 2025, kami Aliansi Tuntut THR Ojol menuntut THR untuk ojol, taksol (taksi online) dan kurir dengan melakukan aksi di Kemenaker dan di seluruh kota Indonesia dengan melakukan aksi off bid (matikan aplikasi) massal," ujar Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) yang juga korlap aksi Lili Pujiati, dalam keterangan tertulisnya pada Senin pagi.

"Tuntutan THR ini berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur kami sebagai pekerja tetap karena telah memenuhi unsur pekerjaan, upah dan perintah dalam hubungan kerja," jelasnya.

Lili menginformasikan, Kemenaker juga sedang membuat Peraturan THR ojol ini yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

Sehingga aliansi menuntut THR diberikan sebesar 1 bulan upah (UMP) dan diberikan H-30 sebelum Hari Raya.

"Kami juga menolak hubungan kemitraan yang menjanjikan fleksibilitas. Karena fleksibilitas dalam kemitraan adalah dalih platform untuk menghindar dari kewajiban membayar THR dan hak-hak pekerja kepada pengemudi ojol, taksol dan kurir," ungkap Lili.

"Padahal pengemudi ojol jelas telah memberi kontribusi yang signifikan bagi ekonomi. Bisnis platform sangat diuntungkan dengan super profit yang tinggi dengan mengorbankan kesejahteraan pengemudi ojol," terangnya.

Lili mengatakan keuntungan platform diperoleh dengan cara tidak membayar upah minimum dan hak pekerja lainnya seperti upah lembur, cuti haid dan melahirkan, jam kerja 8 jam. (m26/m31)