TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Anggota polisi yang membunuh ibu kandungnya, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran etik.
Kabis Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan, hingga kini Aipda Nikson masih menjalani pemeriksaan.
Aipda Nikson diduga dengan keji membunuh ibunya sendiri, Herlina Sianipar (61) di Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Minggu (1/12/2024).
Herlina tewas usai dipukul menggunakan tabung gas 3 kilogram (kg) oleh pelaku.
Baca juga: Kebakaran Menimpa Mini Market di Margahayu Bekasi, Kerugian Mencapai Rp 1,8 Miliar
"Saat ini pemeriksaan kode etik masih berjalan," papar Bambang, saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2024).
Ia memastikan, Aipda Nikson bakal diberi sanksi tegas terkait peristiwa tersebut.
"Terhadap terduga pelanggar, akan diberikan sanksi yang tegas," katanya.
Sebagai informasi, Aipda Nikson bertugas di Polres Metro Bekasi.
Baca juga: Demi Wujudkan Indonesia Emas, Pemkab Bogor Bikin Program Pra Nikah Untuk Mencegah Pernikahan Dini
Ia kini terancam hukuman 15 tahun penjara usai membunuh Herlina dengan memukul sebanyak tiga kali, menggunakan tabung gas LPG 3 kilogram di kediaman korban di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Minggu (1/12/2024).
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengatakan Aipda Nikson dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Untuk penegakan hukumnya sendiri, kami sudah menerapkan dua pasal yaitu pasal penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia (pasal) 351 (KUHP) ayat 3 dengan ancaman (penjara) tujuh tahun penjara," tuturnya.
Baca juga: ABG Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Polisi Periksa Isi Hape dan Ini yang Ditemukan
"Dan kami sandingkan dengan pasal pembunuhan yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," lanjutnya.
Sementara terkait sanksi etik terhadap Aipda Nikson, Teguh mengatkan hal tersebut merupakan wewenang dari Propam Polda Metro Jaya.
"Itu (sidang kode etik) sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya, karena dari bidang kode etiknya sedang ditangani juga dari Propam Polda Metro Jaya," jelasnya.
Baca juga: Polres Metro Depok Amankan Barbuk Narkoba Senilai Rp 1,4 Miliar dari 3 Pengedar
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan belum diketahui motif dari Aipda Nikson tega membunuh ibunya tersebut.
Dia menegaskan, hal itu masih didalami oleh Satreskrim Polres Bogor bersama dengan Propam Polda Metro Jaya.
"Sampai saat ini kami masih mendalami motif pelaku sampai melakukan penganiayaan tersebut karena sampai sekarang masih pemeriksaan bersama dengan Polda Metro terhadap yang bersangkutan."
"Maka dari itu, mungkin agak lama untuk proses berita acara pemeriksaannya sehingga kami belum bisa menyampaikan motif seutuhnya," jelasnya.
Baca juga: Mahasiswa di Bangkalan Tega Menggorok Pacarnya Lalu Membakarnya, Kesal Tak Mau Gugurkan Kandungan
Kronologi
Penganiayaan berujung tewasnya Herlina berawal ketika Nikson cekcok dengan ibunya di rumah korban yang juga berfungsi sebagai warung.
Kronologi berawal ketika korban tengah melayani pembeli. Lalu, tiba-tiba, Nikson menyerang ibunya dengan memukulkan tabung gas LPG.
"Setelah adanya cekcok, Ucok secara tiba-tiba melakukan penganiayaan terhadap ibunya," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro pada Senin (2/12/2024), dikutip dari Tribun Bogor.
Baca juga: Ratusan Siswa SMK YKTB Bogor Geruduk Polsek Ciomas, Tuntut Hukuman Berat bagi Pembunuh Rekan Mereka
Sebelum memukul, Nikson sempat mendorong ibunya hingga terjatuh.
“Ucok mendorong ibunya sampai jatuh, dan setelah itu, ia mengambil tabung gas dan memukulkannya. Semua ini terjadi dalam hitungan detik,” kata Kompol Wahyu.
Setelah melakukan penganiayaan tersebut, Nikson berusaha melarikan diri menggunakan kendaraan pikap.
Baca juga: Cegah Eksploitasi, Kemendagri Teken Nota Kesepahaman dan SEB Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Selanjutnya, sekitar pukul 01.00 WIB, Nikson kembali membuat onar di sebuah kedai kopi di depan RS Hermina, Cileungsi, Bogor.
Kemudian tim gabungan dari Polsek Cileungsi, Polres Bogor, Polres Bekasi, serta tim Dokkes langsung menangkap pelaku dan membawanya ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. (m31)