Krimianlitas
Ratusan Siswa SMK YKTB Bogor Geruduk Polsek Ciomas, Tuntut Hukuman Berat bagi Pembunuh Rekan Mereka
Dia menjelaskan aksi para siswa SMK ini merupakan suatu bentuk kepedulian terhadap teman mereka yang menjadi korban pembunuhan beberapa hari lalu di w
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Ratusan siswa SMK YKTB mendatangi Polsek Ciomas Bogor, Jawa Barat, pada Senin (2/12/2024).
Mereka datang untuk menuntut hukuman yang berat bagi HS (29) yang membunuh rekan mereka (AF) saat transaksi COD (Cash on Delivery) handphone pada Jumat (29/11/2024).
Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi SH. MH menjelaskan bahwa ratusan siswa SMK YKTB datang ke Mako Polsek Ciomas secara mendadak alias tanpa pemberitahuan.
"Para siswa datang untuk mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Bogor yang telah berkerja keras dan berhasil menangkap pelaku pembunuhan rekan sekolah mereka," kata Iwan kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).
Dia menjelaskan aksi para siswa SMK ini merupakan suatu bentuk kepedulian terhadap teman mereka yang menjadi korban pembunuhan beberapa hari lalu di wilayah Ciomas.
Baca juga: Ini Kronologis Pembunuhan Pelajar SMK di Ciomas Bogor
"Kami menerima kedatangan siswa SMK YKTB tersebut yang didampingi oleh satgas pelajar Kota Bogor," ujarnya.
Iwan menghimbau kepada para siswa agar berhati hati di perjalanan, menaati aturan hukum, serta menghindari tindakan kriminal.
"Kami menjelaskan bahwa pelaku pembunuhan tersebut telah di tangkap dan harus di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," papar Iwan.
Setelah berdialog dengan pihak kepolisian, siswa SMK YKTB tersebut membubarkan diri dengan tertib.
"Pelaku sudah berada di Polsek Ciomas dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," tutur Iwan.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Pelajar SMK di Ciomas Bogor Ditembak Polisi Saat Akan Ditangkap
Dia menjelaskan pelaku dikenakan sanksi pidana pasal berlapis yaitu Pasal 338, 340, 365 dan 351 ayat 3 KHUP tentang pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan dan penganianyaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Pelaku diancam dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun lebih atau hukuman mati," tandas Iwan.
Sebagai informasi, Polres Bogor akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku pembunuhan pelajar SMK berinisial AF (19) di Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (1/12/2024).
Pelaku berinisial HS ini diringkus saat hendak kabur di Stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.