Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari kasus Vina Cirebon, penyidik saat ini tengah mencari alat bukti lain untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menuturkan bahwa penyidik saat ini tak tertuju untuk kembali menjerat Pegi sebagai tersangka.
"Tentu semua dalam proses evaluasi. Kami tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka akan tidak mungkin seperti itu," ujarnya.
"Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kami temukan ya," sambung jenderal bintang tiga itu.
Baca juga: Evaluasi Penyidik Polda Jabar yang Tangani Kasus Vina Cirebon, Polri Kerahkan Propam dan Itwasum
Ia tak menjawab tegas apakah bakal mencari Pegi lainnya dalam kasus itu atau justru berpeluang kembali menjerat Pegi Setiawan.
Wahyu mengungkap proses penyidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang ada.
"Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kami temukan ya," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hakim mengabulkan permohonan Pegi Setiawan lantaran tidak ditemukan bukti satupun bahwa Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Baca juga: Deolipa Yumara Nilai Dirkrimum Polda Jabar Layak Dipecat Karena Salah Tangkap Pegi Setiawan
Maka dari itu, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.
Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Sementara itu, mantan Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Purnawirawan Oegroseno meminta agar Pegi Setiawan mendapatkan ganti rugi Rp 100 miliar.