Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunhan Vina di Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
Dengan demikian, status tersangka yang menjerat Pegi gugur dan dibebaskan dari jeratan hukuman.
Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum, Deolipa Yumara menilai kinerja Direktorat Kriminal Polda Jabar terburu-buru dalam menangani kasus Vina.
Dosen UI tersebut menyarankan, Pegi menggugat Polda Jabar atas kerugian baik material maupun immaterial yang diderita selama menjadi korban salah tangkap.
Baca juga: Hakim Kabulkan Gugatan Pegi Setiawan, Minta Polda Jabar Lepas Pegi dari Tahanan
"Kalau saya sih nggak layak Rp 100 juta, layak tuh Rp 15 miliar, itu layak,” kata Deolipa, dikutip Kamis (11/7/2024).
"Jadi kalau minta ganti rugi, Pegi sebaiknya minta Rp 15 miliar minta ke polda biar ada efek jera," sambungnya.
Kata mantan pengacara Bharada E itu, penahanan Pegi tanpa kesalahan sudah merenggut harkat dan martabatnya sebagai manusia.
Agar ganti rugi tersebut dapat ditunaikan, Pegi harus menggugat terlebih dahulu Polda Jabar.
Baca juga: Saksi Aep dan Dede Dilaporkan oleh Terpidana Kasus Vina Cirebon ke Bareskrim Polri
"Dia (Pegi Setiawan) harus gugat dulu supaya nilainya masuk. Tapi kalau dia minta langsung paling Rp 10 juta atau Rp 50 juta sesuai kemampuan polda," ujarnya.
Selain itu, Polda Jabar juga harus mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Pegi karena telah melakukan kesalahan penangkapan.
"Kalau mereka (Polda Jabar) gentle, mereka harus meminta maaf kepada Pegi terhadap proses penangkapan, penahanan, pentersangkaan yang tidak prosedural," pungkasnya. (m38)