Sebab, Pegi merupakan korban salah tangkap.
Baca juga: Fakta Pegi Setiawan Bebas, Pukulan Buat Polda Jawa Barat Diminta Bayar Rp 100 Miliar
Dilansir dari Tribunnews.com, Oegroseno menilai uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.
Orang yang salah tangkap hanya mendapatkan rehabilitasi dengan angka maksimal Rp 100 juta.
Seharusnya selain mendapatkan rehabilitasi dan ganti ruginya mencapai Rp 10 miliar atau Rp 100 miliar.
"Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat," katanya katanya dilansir dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (4/7/2024).
Hakim juga memerintahkan membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan terhadap Pegi atas kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon 2016.
Fakta-fakta bahwa Pegi Setiawan bukanlah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita (16) serta pembunuhan kekasihnya Muhamad Rizky Rudiana (16).
1. Hanya Berdasarkan Keterangan Aep
Pegi Setiawan ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Penangkapan itu terjadi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebutkan bahwa Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina.
Namun, kejanggalan penetapan tersangka dan penangkapan Pegi Setiawan disampaikan mantan Kabareskrim Komjen Purnawirawan Susno Duadji.
Menurut Susno, ia mencurigai penetapan tersangka dan penangkapan Pegi hanya berdasarkan keterangan saksi Aep yang berasal dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rudiana.
"Kalau saya jadi penyidik, saya perdalam Aep. Kenapa adanya 11 nama berasal dari BAP Rudiana (ayah Eky). Rudiana tidak ada di TKP," kata Susno, Jumat (5/7/2024).
Susno meyakini nama-nama terpidana ini didapat Iptu Rudiana berdasarkan keterangan dari Aep.