TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pengungkapkan kasus Vina Cirebon memulai babak baru.
Setelah Pegi Setiawan diputuskan bebas oleh Hakim Eman Sulaeman, ada fakta baru yang terungkap.
Fakta tersebut dapat membuat kasus Vina Cirebon menjadi jelas.
Kemudian dapat membuat 7 terpidana yang dipenjara seumur hidup atas dakwaan pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita (16) dan pembunuhan kekasihnya, Muhamad Rizky Rudiana (16) pada 2016.
Baca juga: Fakta Baru Keberadaan Pegi alias Perong Asli Diungkap Mayor TNI Marwan, Vina Dijemput 2 Wanita
Bukti baru yang akan dimulainya babak baru kasus Vina Cirebon disampaikan Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti.
Dikutip dari TribunJakarta, Titin menyampaikan bahwa bukti baru itu didapatkan dengan cara luar biasa.
Novum itu mengungkap penyebab tewasnya pasangan kekasih tersebut yang berbeda jauh dari dakwaan serta film Vina: Sebelum 7 Hari.
"Faktanya kami mendapatkan novum atau bukti baru. Saya masih menunggu dua novum lain terkait kasus Vina Cirebon," tutur Titin dari tayangan Indonesia Lawyers Club, Jumat (12/7/2024).
"Bukti baru itu diperoleh dengan cara luar biasa dan sudah disampaikan ke tim," tambahnya.
Titin menyebutkan bahwa novum itu akan menggambarkan kondisi korban dan itu mohon maaf tidak dimiliki oleh siapapun.
Ajukan Peninjauan Kembali (PK)
Titin Prialianti menyatakan bahwa dengan adanya novum baru itu ia akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Novum tersebut telah dituangkan ke dalam memori Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024.
Maka dari itu, sidang pertama permohonan PK akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada 24 Juli 2024.
Titin dan timnya meyakini bahwa kasus Vina Cirebon bukanlah kasus pembunuhan.
Baca juga: Saksi Aep dan Dede Dilaporkan oleh Terpidana Kasus Vina Cirebon ke Bareskrim Polri