Kasus Vina Cirebon diyakininya merupakan kecelakaan tunggal lalu lintas.
Namun, penyebab kecelakaan tunggal tersebut harus diketahui.
Apakah karena berusaha mengindar dari kejaran atau memang ada pihak lain yang menyebabkan kecelakaan tersebut.
Titin mengaku sejak menangani kasus itu meyakini peristiwa tewasnya Vina Cirebon dan Eky tidak sesadis yang tertuang dalam putusan pengadilan.
Bahkan dalam persidangan tahun 2016 disampaikannya bahwa hasil visum terhadap tewasnya Eky akibat keretakan tulang terngkorak belakang.
Baca juga: Fakta Terbaru Hakim Eman Pimpin Sidang Praperadilan Pegi, Egi Ripra Punya Hubungan Sama Vina Cirebon
Sedangkan kematian dalam tuntutan dan putusan akibat sabetan senjata tajam di dada dan perut.
Titin menceritakan bersama Farhat Abbas dan Krisna Murti mendampingi Saka Tatal dalam pengajuan PK.
Mantan wartawan investigasi itu mengakui pernah mengajukan banding hingga kasasi untuk terpidana Saka Tatal.
Namun, upaya hukum itu tidak berhasil sehingga Saka Tatal tetap divonis delapan tahun.
Kini, ia mendapat berkah luar biasa setelah Film Vina: Sebelum 7 Hari menjadi sorotan publik.
"Tiba-tiba saya menemukan novum. Novum itu saya simpan 2-3 bulan. Karena saya tidak sendiri mengajukan PK, ada tim lain. Novum itu tidak saya serahkan sebelum saya yakin betul secara materi bisa tertuang," kata Titin.