Kriminalitas
Saksi Aep dan Dede Dilaporkan oleh Terpidana Kasus Vina Cirebon ke Bareskrim Polri
Adapun kedatangan mereka kali ini adalah untuk melaporkan saksi Aep dan Dede sekaligus menguji kembali kesaksian keduanya.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Dedi Mulyadi bersama tim hukum Peradi mendampingi keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon ke Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).
Adapun kedatangan mereka kali ini adalah untuk melaporkan saksi Aep dan Dede sekaligus menguji kembali kesaksian keduanya.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juli 2024 dengan pelapor Roely Panggabean.
"Hari ini, kami berangkat dari keyakinan bahwa 7 terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan," ujar Dedi, kepada wartawan, Rabu.
Baca juga: Hakim Kabulkan Gugatan Pegi Setiawan, Minta Polda Jabar Lepas Pegi dari Tahanan
"Dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede. Nah, kesaksian Aep dan Dede inilah yang membuat mereka masuk penjara. Sehingga hari ini kami sama teman-teman kuasa hukum dan keluarga terpidana datang ke Mabes Polri untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede, apakah kesaksiannya benar atau palsu," sambung dia.
Menurut Dedi, mereka membuat laporan sebagai cara membebaskan tujuh terpidana usai Pegi Setiawan menghirup udara bebas setelah Pengadian Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan.
"Ya sudah inkrah kan proses hukumnya sudah dijalani, saya katakan hukum formalnya kan sudah inkrah, yang saya perjuangkan adalah hukum esensial, hukum substansial, dan hukum kebenaran yang sejati. Dan itu masih ada ruang namanya PK (Peninjauan Kembali)," tutur dia.
Baca juga: Fakta Pegi Setiawan Bebas, Pukulan Buat Polda Jawa Barat Diminta Bayar Rp 100 Miliar
"Dan ini adalah para kuasa hukum yang akan memperjuangkan PK-nya dan pelaporan ke Mabes Polri bagian dari upaya PK hukum kita," lanjut Dedi.
Sementara itu, Jutek Bongso selaku salah satu kuasa hukum para terpidana mengatakan kesaksian Aep dan Dede inilah yang menjadi dasar para terpidana ditangkap hingga dipidana penjara seumur hidup.
"Perlu kami sampaikan melalui hari ini bahwa kami di sini bukan untuk menyalahkan institusi manapun, kami ingin mencari kebenaran yang hakiki berdasarkan fakta-fakta yang ada," katanya.
"Saya selaku kuasa hukum secara berkali-kali sampaikan ini enggak tepat kalau kita menyalahkan institusi kepolisian. Karena ini bukan semata-mata kesalahan dari institusi kepolisian," sambung dia.
Dalam laporan itu, Aep dan Dede diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 KUHP.
"Saya hanya memberikan informasi, bahwa semenjak kedatangan kami untuk membuat LP, seluruh proses tadi kami ikuti dari kita melaporkan sampai selesai saat ini semuanya sudah diterima dengan bukti-bukti yang kami bawa, semuanya dinyatakan lengkap," tutur Jutek.
Pihaknya kini menyerahkan kepada penyidik dalam proses penyelidikan apakah nantinya statusnya naik penyidikan atau tidak.
"Jadi terkait laporan kepada Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Polres Cirebon pada tahun 2016 yang lalu, karena klien kami merasa dirugikan akibat dari pernyataannya yang mereka ini akhirnya mendekam di penjara seumur hidup," katanya. (m31)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.