Kabupaten Bogor

PKL di Puncak Bogor Menolak Dipindah ke Rest Area Gunung Mas, Bentrok dengan Satpol PP

Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Kabupaten Bogor menertibkan kios pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Senin (24/6/2024) siang.

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CISARUA - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak Kabupaten Bogor menolak lapak mereka dibogkar oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, mereka bahkan melakukan perlawanan pada Senin (24/6/2024) siang.

Akibatnya kericuhan pun tak bisa dihindari, kedua kubu baik dari para pedagang dan petugas Satpol PP terlibat aksi saling dorong.

Buntut dari kericuhan yang terjadi, petugas mengamankan sejumlah orang yang melakukan perlawanan terhadap petugas.

"Ada yang diamankan tadi kalo tidak salah dua orang betul betul melakukan perbuatan anarkis kepada anggota kita," ungkap Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid seperti dilansir dari TribunnewsBogor.

Baca juga: Kondisi Terkini PKL Puncak Bogor Lakukan Pelawanan Saat Ditertibkan, Bakar Ban Jalanan Jadi Macet

Cecep Imam Nagarasid mengatakan kericuhan kerap terjadi ketika penertiban dilakukan.

Meski begitu, untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dari kericuhan yang terjadi, ia telah memerintaahkan jajarannya untuk tidak bertindak represif terhadap masyarakat.

"Kalau yang namanya pembongkaran apalagi tadi penghadangan pasti ada benturan fisik, tapi khususnya Pol PP Kabupaten Bogor melakukan langkah-langkah humanis, santuy di dalam penanganan tersebut tapi ketika para PKL melakukan anarkis maka kami melakukan tindakan sesuai ketentuan di ambil unsur kepolisian," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Bogor menertibkan kios pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Baca juga: PKL Puncak Tolak Pindah ke Rest Area Gunung Mas, Ini Ultimatum dari Pemkab Bogor

Penertiban yang dilakukan pada pagi hari ini melibatkan personel gabungan mulai dari Satpol PP, TNI, dan juga Polri.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid nengungkapkan terdapat ratusan bangunan liar yang ditertibkan.

"Hari ini kita melakukan penataan yang di sampaikan tadi oleh pimpinan, Pak Pj Bupati sangat jelas jadi hari ini kita akan melakukan penataan kurang lebih 331 bangunan liar," ujarnya kepada wartawan, Senin (24/6/2024).

Ia mengaku, pihaknya telah memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada para PKL sebelum giat penertiban dilakukan.

Dalam pemberitahuan tersebut, ungkapnya, para PKL diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengosongkan bangunannya.

Baca juga: Rest Area Gunung Mas Operasi Penuh pada 27 Juni 2024, PKL Puncak Dipaksa Kosongkan Lapak Segera

"Tapi sampai tadi dan juga malam mereka tidak melakukan itu mangkanya kami ingin tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri termasuk unsur yang lain melakukan penindakan terhadap mereka," ungkapnya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Camat Babakanmadang itu menuturkan, usai ditertibkan nantinya para PKL akan dipindahkan ke Rest Area Gunung Mas yang telah disediakan.

Halaman
12