Kabupaten Bogor

Rest Area Gunung Mas Operasi Penuh pada 27 Juni 2024, PKL Puncak Dipaksa Kosongkan Lapak Segera

Menurut Asmawa, ini merupakan upaya Pemkab Bogor untuk mencegah adanya parkir liar dan menciptakan ketertiban, kelancaran dan kenyamanan

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Rest Area Gunung Mas Puncak di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor akan beroperasi maksimal pada 27 Juni 2024 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berencana mengoptimalkan pemanfaatan Rest Area Gunung Mas Puncak di Kecamatan Cisarua pada 27 Juni 2024.

Untuk itu, Pemkab Bogor meminta para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak untuk segera membongkar lapak dan pindah ke Rest Area Gunung Mas.

"Target pemindahan pedagang akan dilakukan pada 27 Juni 2024 mendatang," kata Pj. Sekretaris Kabupaten Bogor, Suryanto Putra di Cibinong, Rabu (13/6/2024).

Dengan target ini, maka mulai 24 Juni 2024 para Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Puncak harus mulai mengosongkan tempat yang lama dan mulai menempati Rest Area Gunung Mas.

Baca juga: Jaro Ade dan Rudy Susmanto Sepakat Prabowo Bisa Bikin Pembangunan Kabupaten Bogor Lebih Cepat

“Kita minta para PKL sudah harus mulai pindah ke Rest Area Gunung Mas Puncak. Jika melanggar akan ada penertiban oleh instansi terkait,” terang Suryanto.

Sebelumnya, Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu menyatakan pihaknya telah nematangkan persiapan pemanfaatan Rest Area Gunung Mas bagi para pedagang kaki lima yang berada di wilayah Puncak.

"Dalam rangka percepatan optimalisasi pemanfaatan Rest Area Gunung Mas yang ada di Kecamatan Cisarua, semua pihak bersepakat untuk segera memanfaatkan rest area secara optimal," ungkapnya.

Asmawa menjelaskan latar belakang dibangunnya rest area tersebut adalah permintaan dari para pedagang.

Baca juga: Pria Berbendera Israel Hentikan Konser Coldplay Usai Mencoba Naik Panggung Namun Terperosok

"Sekarang sudah jadi, sudah dibuatkan, maka ayo mari sama-sama kita gunakan, kita manfaatkan. Secara perlahan kita pastikan rest area itu layak untuk dijadikan area perdagangan,” ucapnya.

Asmawa menegaskan tidak ada biaya parkir di kawasan Rest Area Gunung Mas Puncak.

"Kami juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor untuk memasang rambu-rambu peringatan agar mobil masyarakat tidak parkir sembarangan," imbuhnya.

Baca juga: Viral! Sungai Citarum Jadi Lautan Sampah Sepanjang Kiloan Meter, Diperkirakan Jumlahnya 200 Ton

Menurut Asmawa, ini merupakan upaya Pemkab Bogor untuk mencegah adanya parkir liar dan menciptakan ketertiban, kelancaran dan kenyamanan arus lalu lintas di wilayah Puncak.

"Ayo, segera manfaatkan Rest Area Gunung Mas Puncak ini. Fasilitasnya sudah kami sediakan, kuncinya sudah ada. Pedagang tinggal pindah saja untuk menempati kios-kios yang ada di Rest Area Gunung Mas Puncak” tandas Asmawa.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved