Kabupaten Bogor

Kondisi Terkini PKL Puncak Bogor Lakukan Pelawanan Saat Ditertibkan, Bakar Ban Jalanan Jadi Macet

Kondisi Terkini PKL Puncak Bogor Lakukan Pelawanan Saat Ditertibkan, Bakar Ban Sehingga Jalanan Macet

Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Kondisi Terkini PKL Puncak Bogor Lakukan Pelawanan Saat Ditertibkan, Bakar Ban Jalanan Jadi Macet 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PUNCAK - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di kawasan Gunung Mas Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, melakukan perlawanan, Senin (24/6/2024).

Mereka melakukan pelawanan saat ditertibkan Satpol PP Kabupaten Bogor.

Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu hadir dalam penertiban tersebut.

Dilansir dari TribunnewsBogor.com, ratusan PKL menghalangi alat belat yang diterjunkan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk meratan bangunan liar yang berada di pinggir jalan.

Baca juga: PKL Puncak Tolak Pindah ke Rest Area Gunung Mas, Ini Ultimatum dari Pemkab Bogor

Satpol PP yang dibantu Polres Bogor dan TNI tak kuasa saat diadang oleh ratusan PKL.

Aksi saling dorong pun terjadi. Suasana yang semkain panas membuat ibu-ibu yang ada di lokasi berteriak.

PKL pun kemudian membakar ban dan sejumlah benda.

Api yang membungbung tinggi membuat alat berat hanya diam seribu bahasa.

Arus lalu lintas di kawasan Puncak Bogor pun menjadi macet.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menyayangkan penolakan para PKL tersebut.

Sebab, ratusan pedagang di kawasan Puncak sudah disediakan dan tinggal mengisi kios yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Bogor di Rest Area Gunung Mas.

Terdapat 503 lapak PKL yang ditertibkan untuk segera pindah ke Rest Area Gunung Mas.

"Ironis sekali kalau disebut penolakan karna bahwa kami ada latar belakang pada tahun tahun sebelumnya para pedagang ini sudah minta relokasi disiapkan oleh pemerintah," katanya.

"Penertiban PKL sebagai instruksi Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu," tambahnya.

Baca juga: Rest Area Gunung Mas Operasi Penuh pada 27 Juni 2024, PKL Puncak Dipaksa Kosongkan Lapak Segera

Menurut Cecep, penertiban tersebut bertujuan untuk meminimalisir kemacetan dan mencegah sampah liar menumpuk di sembarang tempat sehingga memicu banjir serta pencemaran lingkungan.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved