Kriminalitas

Oknum Polisi Tipu Petani di Subang Janjikan Anaknya Jadi Polwan, Polda Metro Jaya Temui Pelapor

Carlim mengaku diminta menyerahkan uang Rp 598 juta sebagai 'uang pelicin' agar putrinya dapat diterima menjadi anggota polwan.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi: Oknum polisi melakukan penipuan terhadap seorang petani warga Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Carlim Sumarlin (56). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Oknum polisi melakukan penipuan terhadap seorang petani warga Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Carlim Sumarlin (56).

OKnum polisi tersebut diketahui bernama Asep Sudirman, Yulia Fitri Nasution dan Heni P.

Kasus penipuan dengan iming-iming masuk polisi wanita (polwan) tersebut padahal sudah dilaporkan sejak 2017.

Carlim mengaku diminta menyerahkan uang Rp 598 juta sebagai 'uang pelicin' agar putrinya dapat diterima menjadi anggota polwan.

Menanggapi kasus tersebut POlda Metro Jaya langsung bergerak cepat untuk mengusut kasus penipuan terhadap seorang petani warga Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Carlim Sumarlin (56).

Baca juga: Terorisme Karyawan PT KAI, Tiga Oknum Polisi Diduga Terlibat dan Langsung Ditangkap

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pihaknya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat sudah berangkat ke Subang untuk bertemu Carlim.

"Anggota udah berangkat kemarin ke Subang. Jadi langsung Polda dan Polres Metro Jakarta Barat," ujar Rovan, kepada wartawan, dikutip Kamis (23/5/2024).

Guna mendalami kasus tersebut, pihaknya memerlukan keterangan Carlim sebagai pelapor.

Pasalnya, jika belum ada data-data yang dibutuhkan dari pelapor, penyidik sulit untuk memproses lebih lanjut kasus itu.

Baca juga: Oknum Polisi yang Terlibat Jual Beli Ginjal Ilegal Terancam Sanksi Etik dan Pidana

"Kami butuh kerja sama dengan pihak pelapor atau saksi untuk membuat terang suatu tindak pidana," kata dia.

"Tidak bisa kalau misalnya pelapor atau saksinya tidak mau memberi data, kami kesulitan, itulah salah satu kesulitan atau hambatan dalam penyidikan ini," lanjut Rovan.

Menurut dia, berbeda prosedur dalam menangani kasus penipuan dan kasus-kasus lainnya.

"Belum, materinya kan kami tunggu karena kan tidak serta merta kasus penipuan dan penggelapan, begitu lapor langsung ini (ditangani), kan ada prosedur penyidikannya seperti apa, proses naik sidik dulu dan lain sebagainya," ucapnya.

"Berbeda dengan kasus pembunuhan atau pengeroyokan, penganiayaan itu kan buktinya visum jadi alat bukti untuk naik ke penyidikan, dua alat bukti untuk menetapkan tersangka, kan gampang. Tapi kan kalau penipuan dan penggelapan itu datanya diuji dulu di dalam gelar perkara. Jadi berbeda prosedurnya," sambung dia. 

Baca juga: Viral Oknum Polisi Biarkan Anaknya Aniaya Pemuda, Larang Orang untuk Melerai

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved