Kriminalitas

Minta Uang Rp 2,2 Juta ke Pengendara Motor yang Tak Pakai Spion, Oknum Polisi Bogor Terancam Dipecat

Polres Bogor Kota bergerak cepat melakukan penangkapan dan langsung menahan oknum polisi bersangkutan.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Dok. Polresta Bogor
Seorang oknum polisi di Kota Bogor terancam dipecat karena diduga melakukan pemerasan kepada pengendara sepeda motor di Jalan Pajajaran pada Sabtu (23/4/2022) dini hari. 

Laporan Wartawan Wartakotalive com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Seorang polisi di Kota Bogor diduga melakukan pemerasan kepada pengendara sepeda motor di Jalan Padjajaran pada Sabtu (23/4/2022) dini hari.

Oknum polisi tersebut meminta denda hingga Rp 2,2 juta lantaran pengendara motor tersebut tak memakai spion di sepeda motornya.

Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Rahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda maksimal jika pengendara tak memenuhi persyaratan teknis kendaraan hanya sebesar Rp 250 ribu.

Ulah sang oknum polisi ini pun viral di media sosial pada Sabtu (23/4/2022).

Baca juga: Suasana Persiapan Uji Coba Rekayasa Lalin Ganjil Genap KM 47 Tol Jakarta-Cikampek

Polres Bogor Kota bergerak cepat melakukan penangkapan dan langsung menahan oknum polisi bersangkutan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan jajaran Propam Polresta Bogor langsung merespon dengan serius informasi yang beredar di media sosial ini.

"Propam dengan cepat melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal," kata Susatyo, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Selama Libur Lebaran, Disbudpar Kabupaten Bogor Pantau Penerapan Prokes di Tempat Wisata

Pada hari itu juga, Sabtu (23/4/2022) pukul 23.30 WIB, oknum polisi bernama Bripka Syarif Alfred Simanjungak ini ditangkap di rumahnya untuk dilakukan pemeriksaan.

"Hari Minggu (24/4/2022) kemarin pukul 07.00 WIB, kita lakukan penahanan dalam rangka proses sidang kode etik dengan ancaman pemecatan sebagai Anggota Polri," tegasnya.

Susatyo menjelaskan bahwa Bripka Alfred melakukan Perbuatan tersebut pada Sabtu, 23 April 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.

"Saat pulang ke kediamannya, di sekitar Jalan Padjajaran, Kota Bohor, ia menemukan pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan dan surat surat kendaraan," jelasnya.

Baca juga: Layani Mudik Lebaran di Jalur Puncak Bogor, Polres Bogor Siapkan 7 Rest Area

Bripka Alfred kemudian memintai sejumlah uang kepada pengendara motor tersebut.

"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," ungkap Susatyo.

Menurut dia, Bripka Alfred melanggar pasal 3 huruf C , pasal 6 huruf F, pasal 6 huruf W, Perkap (Peraturan Kapolri) No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kode etik ini menyatakan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.

"Dalam waktu dekat segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan Ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan," pungkas Susatyo.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved