Kriminalitas

Viral Oknum Polisi Biarkan Anaknya Aniaya Pemuda, Larang Orang untuk Melerai

AKBP AH terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Undang-Undang Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi.

Editor: murtopo
Istimewa
Ilustrasi Penganiayaan 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Viral video seorang Polisi Perwira menengah Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan menonton anaknya menganiaya seorang mahasiswa.

Bahkan dalam video yang viral di media sosial Rabu (26/4/2023), AKBP Achiruddin Hasibuan terlihat melarang seseorang untuk melerai putranya yang tengah menganiaya seorang pemuda.

Terlihat putra AKBP Achiruddin Hasibuan menindih seorang pemuda bernama Ken Admiral. Bahkan pelaku penganiayaan Aditya Hasibuan terlihat membabibuta membeturkan kepala Ken Admiral ke aspal.

Aksi Aditya Hasibuan terlihat hendak dihentikan oleh temannya. Namun, tangan AKBP Achiruddin Hasibuan malah melarang teman Aditya menghentikan penganiayaan tersebut.

Baca juga: Viral Video Anggota TNI Tendang Motor Emak-emak, Panglima TNI Turun Tangan, Tunggu Sanksi

Bahkan, gesture polisi tersebut menghalangi teman Aditya agar tidak menghentikan penganiayaan tersebut.

Diketahui Achiruddin Hasibuan saat ini menjabat sebagai Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut.

Buntut dari kasus yang menjerat anaknya, AKPB Achirudiin Hasibuan kini dicopot dari jabatannnya.

Dikutip dari Tribun Medan, AKBP AH terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Undang-Undang Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan fungsi kode etik polri yang berbunyi setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan.

Baca juga: Viral Perundungan Anak Perempuan di Taman Papanggo, Kepala Korban Dipukul dan Ditendang

Achiruddin juga rencananya akan ditahan. Ia juga diancam sanksi demosi atau ditempatkan ditempat khusus.

Netizen pun menyebut kasus anak Polisi menganiaya seorang pemuda itu seperti Mario Dandy jilid II.

“Mario ke ll....harus usut tuntas,” jelasnya. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved