Sindikat Jual Beli Ginjal

Oknum Polisi yang Terlibat Jual Beli Ginjal Ilegal Terancam Sanksi Etik dan Pidana

saat ini Aipda M sedang dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya

|
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Ramadhan LQ
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (kiri) di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (31/12/2022) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, oknum anggota Polri yang terlibat kasus penjualan ginjal Internasional di Kamboja, bertugas di Polres Metro Bekasi Kota.

Diketahui, oknum anggota Polri tersebut merupakan Aipda M.

"(Oknum anggota Polri inisial Aipda M) di Polres Bekasi Kota," kata Hengki, kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Aipda M, ujar dia, tidak mengenal sindikat jual beli organ ginjal tersebut.

Baca juga: Komplotan Maling Cuek Saat Aksinya Terekam CCTV, Malah Lambaikan Tangan dan Acungkan Jempol

Begitu juga dengan petugas imigrasi yang ditangkap dalam kasus itu yang berinisial AH alias A.

AH diketahui bertugas di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Provinsi Bali.

Hengki menuturkan, Aipda M terlibat dalam kasus itu usai dikenalkan oleh seseorang yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online.

Baca juga: Fakta Mencengangkan Dibalik Jual Beli Ginjal Ilegal ke Kamboja, Korban Mulai dari S2 Hingga Sekuriti

"Pada saat tersangka ini panik, bagaimana supaya lolos dari jeratan hukum, anggota ini diperkenalkan oleh sopir Grab kenalan dari sindikat ini," ujarnya.

"Dia menyebut anggota polisi ini bisa membantu agar tidak dilanjutkan kasusnya. Untuk oknum imigrasi ini berperan pada saat berangkat ke Kamboja," sambung dia.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, saat ini Aipda M sedang dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Nur Azizah Tamhid Perjuangkan Aspirasi Warga Depok, 26 KK Dapat Manfaat Program Rumah Terpadu Sehat

Aipda M turut terkena sanksi kode etik Polri, selain terjerat sanksi pidana.

"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya," ucap Trunoyudo.

"Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu," lanjut dia. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved