Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Eks Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Diskors 1 Semester

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy
Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Ketua BEM UI Melki Sedek Huang (tengah) terbukti melakukan kekerasan seksual dan mendapatkan skorsing 1 semester.

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Eks Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Melki Sedek Huang terbukti melakukan kekerasan seksual.

Hal itu tertuang dalam Keputusasaan Rektor UI Nomor 48/SK/R/UI/2024 tentang penetapan sanksi administratif terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama Melki.

“Bahwa Sdr. Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363*** terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI,” tulis SK tersebut, dikutip pada Rabu (31/1/2024).

Dalam SK yang ditandatangani langsung oleh Rektor UI Ari Kuncoro, Melki terbukti melakukan kekerasan seksual secara fisik kepada korbannya.

Baca juga: Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Dinonaktifkan Sementara

“Satgas PPKS UI menyimpulkan bahwa pelaku telah terbukti melakukan jenis kekerasan seksual dalam bentuk: 1) menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan korban,” ungkapnya.

Atas tindakannya tersebut, UI memberikan sanksi administratif berupa skorsing satu semester kepada Melki dan dilarang berada di lingkungan kampus.

Baca juga: Dimakzulkan dari Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang Membantah Melakukan Pelecehan Seksual

Bahkan, Melki dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan baik di tingkat studi, fakultas, hingga universitas.

“(Dilarang) berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia,” pungkasnya. (m38)