Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Dinonaktifkan Sementara

Menanggapi pemberhentiannya dari jabatan Ketua BEM UI atas dugaan pelecehan seksual, Melki memberikan komentar.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang dinonaktifkan dari jabatannya atas dugaan kasus pelecehan seksual. 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pemberhentian Melki sebagai Ketua BEM UI tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1822 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua BEM UI Syifa Anindya Hartono.

Dalam SK tersebut, Melki diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI mulai 18 Desember 2023 hingga waktu yang belum ditentukan.

“Penonaktifan sementara bagi saudara Melki Sedek dengan nomor pokok mahasiswa 1906363*** Mahasiswa Fakultas Hukum sebagai Ketua BEM UI periode 2023 hingga waktu yang belum ditentukan,” tulis keputusan SK dikutip TribunnewsDepok.com pada Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Alumni UI Tandatangani Petisi Dukungan untuk Ketua BEM UI Melki Sedek Huang yang Diintimidasi

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua BEM UI Melki viral di sosial media (sosmed) X atau Tweeter.

Isu yang diunggah akun X @BulanPemalu tersebut memuat judul “KABEM UI 2023 ngelakuin KEKERASAN SEKSUAL (?)” menuai polemik netizen.

Bahkan, unggahan tersebut telah dilihat oleh 1,7 pengguna sosmed X dan diunggah ulang hingga 1.387 kali pada Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Ketua BEM UI Mengaku Diintimidasi Aparat karena Kritisi Putusan MK soal Batas Usia Capres-cawapres

Melki Membantah

Menanggapi pemberhentiannya dari jabatan Ketua BEM UI atas dugaan pelecehan seksual, Melki memberikan komentar.

Menurut Melki, ia tidak pernah melakukan aksi senonoh tersebut dan belum menerima pemanggilan dari pihak-pihak terkait.

“Sampai hari ini saya yakin ga pernah melakukan hal tersebut,” kata Melki saat dikonfirmasi Selasa (19/12/2023).

“Saya juga belum pernah dapat surat pemanggilan atau pun penjelasan dari pihak-pihak yang ada,” pungkasnya. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved