Dimakzulkan dari Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang Membantah Melakukan Pelecehan Seksual
Melki membantah kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpanya dan menegaskan belum pernah melakukan hal keji tersebut.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Melki Sedek Huang mengomentari pemakzulannya sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) atas dugaan pelecehan seksual.
Melki membantah kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpanya dan menegaskan belum pernah melakukan hal keji tersebut.
“Sampai hari ini saya yakin ga pernah melakukan hal tersebut,” kata Melki saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).
“Saya juga belum pernah dapat surat pemanggilan atau pun penjelasan dari pihak-pihak yang ada,” sambungnya.
Bahkan, Melki mengaku tidak mengetahui kronologis kasus pelecehan seksual yang menimpanya dan yang membuat laporan.
Baca juga: Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Dinonaktifkan Sementara
Meski demikian, Melki menghargai keputusan pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI untuk menangani kasus tersebut.
“Tapi Wakil Ketua BEM UI kemarin menyatakan bahwa penonaktifan itu dibuat sebagai prosedur resmi untuk penanganan kasus,” ungkapnya.
“Saya akan hargai dan ikuti proses yang ada karena saya siap mengikuti dan membuktikan semuanya,” katanya lagi.
Baca juga: Alumni UI Tandatangani Petisi Dukungan untuk Ketua BEM UI Melki Sedek Huang yang Diintimidasi
Dinonaktifkan Sementara
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang diberhentikan sementara dari jabatannya.
Pemberhentian Melki sebagai Ketua BEM UI tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1822 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua BEM UI Syifa Anindya Hartono.
Dalam SK tersebut, Melki diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI mulai 18 Desember 2023 hingga waktu yang belum ditentukan.
“Penonaktifan sementara bagi saudara Melki Sedek dengan nomor pokok mahasiswa 1906363*** Mahasiswa Fakultas Hukum sebagai Ketua BEM UI periode 2023 hingga waktu yang belum ditentukan,” tulis keputusan SK dikutip TribunnewsDepok.com pada Selasa (19/12/2023).
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua BEM UI Melki viral di sosial media (sosmed) X atau Tweeter.
Isu yang diunggah akun X @BulanPemalu tersebut memuat judul “KABEM UI 2023 ngelakuin KEKERASAN SEKSUAL (?)” menuai polemik netizen.
Bahkan, unggahan tersebut telah dilihat oleh 1,7 pengguna sosmed X dan diunggah ulang hingga 1.387 kali pada Selasa (19/12/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.