Pemilu 2024

Hari Ini Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Gugatan Uji Materi Terkait Usia Minimum Capres-Cawapres

Putusan ini sangat dinantikan oleh banyak pihak karena erat kaitannya dengan dinamika politik menjelang masa pendaftaran capres dan cawapres.

Editor: murtopo
Warta Kota
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan untuk membacakan putusan gugatan uji materi yang berkaitan dengan usia minimum untuk calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada hari ini, Senin, 16 Oktober 2023. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan untuk membacakan putusan gugatan uji materi yang berkaitan dengan usia minimum untuk calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.

Putusan ini sangat dinantikan oleh banyak pihak karena erat kaitannya dengan dinamika politik menjelang masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tiga perkara uji materi yang akan diputuskan adalah perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023, sebagaimana diungkapkan dalam situs resmi MK.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengonfirmasi bahwa jadwal yang tercantum di situs resmi MK adalah jadwal resmi dan bahwa putusan akan dibacakan sesuai jadwal tersebut.

Perdebatan terkait uji materi tentang usia minimum capres-cawapres telah berlangsung sejak permohonan tersebut diajukan.

Baca juga: Prabowo Akan Rapat Bersama Para Ketum Koalisi Indonesia Maju Bahas Cawapres Jumat Malam Ini

Bahkan, perdebatan semakin memanas ketika MK memutuskan untuk memeriksa gugatan tersebut.

Kelompok yang mendukung gugatan tersebut melihat penetapan syarat usia minimum sebagai bentuk diskriminasi terhadap tokoh politik yang dianggap mampu bersaing dalam Pilpres.

Ini menjadi relevan karena ada dorongan dari masyarakat untuk melibatkan tokoh-tokoh muda dalam Pemilu 2024.

Salah satu tokoh muda yang disebut-sebut sebagai calon potensial adalah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, anak sulung dari Presiden Joko Widodo.

Baca juga: PDIP Beri Sinyal Cawapres Ganjar Pranowo Diumumkan Sebelum 19 Oktober 2023

Sementara itu, kubu pendukung Prabowo Subianto juga seakan bersaing untuk memperoleh dukungan dari Gibran, meskipun Gibran saat ini adalah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang mendukung Ganjar Pranowo sebagai capres.

Hal ini mengundang pertanyaan apakah Gibran akan memasuki panggung politik nasional melalui Pilpres, dan apakah hal ini akan melanjutkan praktik politik dinasti.

Di sisi lain, ada pandangan bahwa penetapan syarat usia capres-cawapres bukanlah bentuk diskriminasi terhadap calon tertentu.

Argumentasi ini berpendapat bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara terkait usia minimum capres-cawapres karena ini adalah kebijakan hukum terbuka yang berada dalam wewenang pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca juga: Relawan Jokowi Usulkan Gibran Jadi Cawapres, Prabowo: Saya Akan Bawa ke Forum Koalisi Indonesia Maju

Apapun keputusan MK hari ini, itu akan memiliki dampak yang signifikan. Diterima atau ditolaknya gugatan tersebut akan memengaruhi dinamika politik dan demokrasi di Indonesia.

Jika gugatan diterima, maka peluang Gibran untuk mencalonkan diri dalam Pilpres akan meningkat dan mungkin memicu konflik antara Istana dengan PDI-P.

Namun, jika gugatan ditolak, maka kekhawatiran atas politik dinasti dan persaingan intens dalam Pilpres 2024 bisa semakin memanas.

Ini juga dapat mengukuhkan demokrasi berbasis prosedur daripada substansi etika dalam konsolidasi demokrasi di Indonesia. (M1)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved