Kriminalitas

JPU Masih Berpendirian, Ayah Bunuh Anak Di Kota Depok Layak dihukum Mati

Penulis: Cahya Nugraha
Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizky Novyandi Achmad (31) pelaku tunggal terhadap pembunuhan putrinya K (11) sekaligus pelaku penganiayaan berat terhadap istrinya, Nila Islamia (31) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/6/2023).

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok hari ini melanjutkan sidang kasus ayah bunuh anak serta penganiayaan berat terhadap istrinya dengan terdakwa Rizky Novyandi Achmad (31) yang terjadi di Klutser Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat pada 1 November 2022.

Sidang ini beragendakan pembaca pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya usai terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (14/6/2023). 

Dalam pembelaannya, penasehat hukum terdakwa, Bambang menilai bahwa apa yang dilakukan oleh kliennya merupakan sebuah bentuk penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, bukan sebuah rencana pembunuhan yang dituduhkan oleh JPU. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Ayah Bunuh Anak di Jatijajar, Depok Jalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Depok

"Dapat dikatakan bahwa, apa yang dilakukan terdakwa merupakan suatu tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian," kata Bambang kepada majelis hakim. 

Sebagai mana perbedaan antara tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan tindak pidana pembunuhan, Bambang menilai bahwa dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, akibat matinya korban bukan merupakan tujuan utama pelaku, sedangkan dalam tindak pidana pembunuhan matinya korban merupakan tujuan pelaku. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya niat dari pelaku untuk membunuh korban.

Namun JPU, Alfa Dera mengatakan bahwa nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa maupun penasehat hukumnya, dinilainya masih berupa asumsi tidak berdasarkan teori dan kajian hukum. 

Baca juga: Ayah Bunuh Anak di Jatijajar Depok Dituntut Hukuman Mati, JPU Kutip Surat At- Tahrim ayat 6

"Kami dari penuntut umum setelah mendengarkan pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa tadi kami melihat pertama, pembelaan yang diajukan terdakwa itu tidak berdasarkan teori hukum dan kajian hukum, ia masih bersifat asumsi," kata Dera ditemui usai persidangan, Rabu (26/6/2023). 

Sehingga JPU masih meyakini dan berpendirian bahwa terdakwa masih harus dituntut hukuman mati. 

"Sehingga kami meyakini bahwa kami masih berpendirian tetap sesuai dengan tuntutan kami, yaitu pidana mati yang akan kami jawab secara tertulis terkait pledoi dari terdakwa," tegas Dera. 

Sebagai informasi, awal bulan November, Selasa (1/11/2022) masyarakat Kota Depok dikejutkan dengan aksi pembunuhan ayah terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur, berinisial K (11) yang dilakukan oleh Rizky Novyandi Achmad. 

Baca juga: Ahli Psikologi Forensik Sepakat Tuntutan Mati dari JPU di Kasus Ayah Bunuh Anak di Kota Depok

K meregang nyawa akibat sejumlah luka yang sangat vital pada bagian tubuhnya saat dirinya hendak pergi bersekolah. 
 
Tak hanya itu, pelaku juga melakukan kekerasan kepada istrinya, Nila Islamia yang mengakibatkan korban harus terbaring di rumah sakit guna mendapatkan perawatan intensif, sebab mengalami kondisi yang kritis akibat luka yang diterima dari senjata tajam berjenis golok. 

Sementara pada hari yang sama, usai dilakukan autopsi pada jasad K di rumah sakit Polri selama 5 jam, K langsung dimakamkan di TPU Jatijajar Dua. 

Tangis haru mewarnai pemakaman K yang dihadiri oleh keluarga, pihak sekolah K juga masyarakat sekitar.