Kriminalitas
BREAKING NEWS: Ayah Bunuh Anak di Jatijajar, Depok Jalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Depok
Sidang dengan agenda tuntutan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad telah dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada hari Rabu, (14/6/2023).
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Kota Depok, Jawa Barat pada Selasa (1/11/2022), yakni pembunuhan yang dilakukan oleh Rizky Novyandi Achmad (32) kepada putrinya K (12) serta perbuatanya melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya, Nila Islamia (31) memasuki babak baru.
Rizky hari ini jalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan atas nama dirinya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M. Arief Ubaidilah menyampaikan, sidang dengan agenda tuntutan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad telah dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada hari Rabu, (14/6/2023).
Jaksa Penuntut Umum yang diturunkan untuk melaksanakan penuntutan adalah Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera.
Sebelumnya, dalam rangka persidangan, penuntut umum telah menghadirkan lebih dari delapan orang saksi dan tiga ahli guna membuktikan dakwaan atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh Rizky.
Arief menyatakan keyakinannya bahwa kedua penuntut umum yang diturunkan memiliki pengalaman dan profesionalisme, serta telah melaksanakan tugasnya secara maksimal dalam proses pembuktian di persidangan.
Baca juga: Jaksa Penuntut Umum akan Menghadirkan Dua Ahli Forensik dalam Kasus Ayah Bunuh Anak di Tapos
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Penuntut Umum menyoroti perbuatan persiapan yang dilakukan oleh terdakwa sebelum melaksanakan tindakan merampas nyawa anak kandungnya yang menjadi korban, serta melukai Nila, hingga cacat berat.
Arief menyampaikan fakta persidangan yang mengindikasikan bahwa luka-luka yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa mencapai puluhan, yang jelas-jelas melampaui batas nilai kemanusiaan.
Baca juga: Ayah Bunuh Anak di Depok, Kejari Pastikan Dakwaan Maksimal Pidana Mati
Sebagai informasi, Awal bulan November, Selasa (1/11/2022) masyarakat Kota Depok dikejutkan dengan aksi pembunuhan anak di bawah umur, dengan korban K (11) yang dilakukan oleh ayahnya sendiri, Rizky Novyandi Achmad.
K meregang nyawa akibat sejumlah luka di bagian kepala, mata, leher, dan tangannya akibat senjata tajam.
Baca juga: Ayah Bunuh Anak Jatijajar Diancam Pasal Pembunuhan Berencana dengan Hukum Maksimal Pidana Mati
Pelaku juga melakukan kekerasan kepada istrinya yang mengakibatkan Nila Islamia harus terbaring di rumah sakit guna mendapatkan perawatan intensif, akibat sempat mengalami kondisi yang kritis, karena luka yang harus diterima akibat senjata tajam.
Sementara pada hari yang sama, usai dilakukan autopsi di rumah sakit Polri selama 5 jam, K langsung dimakamkan di TPU Jatijajar Dua.
Jaksa Penuntut Umum akan Menghadirkan Dua Ahli Forensik dalam Kasus Ayah Bunuh Anak di Tapos |
![]() |
---|
Ayah Bunuh Anak di Depok, Kejari Pastikan Dakwaan Maksimal Pidana Mati |
![]() |
---|
Ayah Bunuh Anak Jatijajar Diancam Pasal Pembunuhan Berencana dengan Hukum Maksimal Pidana Mati |
![]() |
---|
Ayah Bunuh Anak di Jatijajar Jalani 19 Adegan Rekonstruksi, Diantaranya saat Membacok Putri Kandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.