Kriminalitas

Tukul Divonis 9 Tahun Penjara, Ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kota Bandung

Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

terdakwa ASR alias Tukul, ekskutor utama tewasnya Arya Saputra, pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor sudah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Senin (12/6/2023).

Tak hanya itu saja, kakak Arya Saputra, Ratih Permata juga merekam saat Tukul baru tiba di PN Kota Bogor.

"Ini dia nih yang kita tunggu-tunggu. Nih dia nih gimana rasanya ? ngebacok anak gua lu," kata Ratih saat Tukul berjalan di hadapannya.

Dalam keterangan Ratih juga menulis bahwa hal tersebut menjadi sanksi sosial bagi Tukul.

"Gimana Gi rasanya kena sanksi sosial ?

Udang pernah dipenjara karena jambret, sekarang ngebacok. gak kapok ya!!" tulis Ratih Permata di Insta Storynya.

Ratih juga menulis secara tegas menolak permintaan maaf pihak ASR alias Tukul atas kasus pembacokan siswa SMK Bogor di Simpang Pomad.

"Sampaikan kepada orang yang mengajarkan kami tentang memaafkan

mereka tidak merasakan rasanya sakit kehilangan anak yang mesti meninggal dengan tragis di tangan pelaku yang bengis dan tak beradab

memaafkan itu urusan belakangan, sekarang yang penting keadilan untuk almarhum Arya Saputra," kata Ratih Permata.

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tukul Eksekutor Pembacokan Siswa SMK Bogor Divonis 9 Tahun, Kakak Arya : Maaf Itu Urusan Belakangan