TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor menjatuhkan vonis pada ASR alias Tukul selama 9 tahun penjara.
ASR alias Tukul kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Bogor pada Senin (12/6/2023).
Tukul di vonis 9 tahun usai disidang di ruang sidang Ruang Tirta PN Kota Bogor, Senin (12/9/2023).
Dilansir dari TribunnewsBogor.com Humas PN Kota Bogor, Daniel Mario mengatakan bahwa Tukul terbukti sah secara sah melakukan pidana dan Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun
"Majelis hakim telah memutuskan dan menjatuhkan putusan perkara anak yang berhadapan hukum atas nama ASR alias Tukul. Hari ini putusannya telah dijatuhkan yang isinya tukul terbukti sah secara sah melakukan pidana. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun," kata Humas PN Kota Bogor, Daniel Mario.
Tukul akan menjalani hukuman bukan di Bogor, melainkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kota Bandung.
Selain hukuman penjara, Tukul juga diwajibkan menjalani pelatihan di Cileungsi Bogor selama satu tahun.
"Pelatihan kerja satu tahun di UPT Dinas Pelayanan Sosisal bina griya karya Cileungsi, Kabupaten Bogor," kata Danie Mario.
Sementara itu Kakak almarhum Arya Saputra menulis curhat pilu jelang vonis Tukul alias ASR, eksekutor pembacokan siswa SMK Bogor di Simpang Pomad.
Kakak Arya menekankan keluarganya sama sekali tidak memaafkan Tukul karena sudah membacok adiknya hingga tewas pada 10 Maret 2023 lalu.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan terhadap Tukul dalam kasus pembacokan siswa SMK Bogor di Simpang Pomad, Arya Saputra.
"Perkara nomor 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bgr atas nama ASR als T akan disidangkan hari ini Senin 12 Juni 2023 dengan agenda putusan dari Majelis Hakim," kata Humas PN Kota Bogor, Daniel Mario kepada TribunnewsBogor.com.
Terdakwa Tukul tiba di PN Kota Bogor sekitar pukul 09.57 WIB.
Baru turun dari mobil tahanan, Tukul langsung disambut oleh keluarga Arya Saputra.
"Puas lu ngebunuh adik gua," kata keluarga Arya Saputra.
Tak hanya itu saja, kakak Arya Saputra, Ratih Permata juga merekam saat Tukul baru tiba di PN Kota Bogor.
"Ini dia nih yang kita tunggu-tunggu. Nih dia nih gimana rasanya ? ngebacok anak gua lu," kata Ratih saat Tukul berjalan di hadapannya.
Dalam keterangan Ratih juga menulis bahwa hal tersebut menjadi sanksi sosial bagi Tukul.
"Gimana Gi rasanya kena sanksi sosial ?
Udang pernah dipenjara karena jambret, sekarang ngebacok. gak kapok ya!!" tulis Ratih Permata di Insta Storynya.
Ratih juga menulis secara tegas menolak permintaan maaf pihak ASR alias Tukul atas kasus pembacokan siswa SMK Bogor di Simpang Pomad.
"Sampaikan kepada orang yang mengajarkan kami tentang memaafkan
mereka tidak merasakan rasanya sakit kehilangan anak yang mesti meninggal dengan tragis di tangan pelaku yang bengis dan tak beradab
memaafkan itu urusan belakangan, sekarang yang penting keadilan untuk almarhum Arya Saputra," kata Ratih Permata.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tukul Eksekutor Pembacokan Siswa SMK Bogor Divonis 9 Tahun, Kakak Arya : Maaf Itu Urusan Belakangan