Kriminalitas

Kakak dari Arya Saputra Minta ke Ibunya Tukul untuk Jadikan Anaknya sebagai Anak yang Baik

Perlu diketahui bahwa sidang putusan Tukul harus ditunda, lantaran hakim yang tidak hadir di persidangan. 

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Umar Widodo
TribunnewsDepok/Cahya Nugraha
Keluarga Arya menunjukkan Foto Arya Saputra kepada Ibunda Tukul, Nur di Pengadilan Negeri Bogor. Sidang putusan kasus pembunuhan Arya Saputra terpaksa ditunda karena ketidakhadiran Hakim 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Tak banyak kata yang terucap dari mulut ibunda ASR alias Tukul, Nur usai dihadapkan oleh keluarga Arya Saputra di Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A. 

Hanya permohonan maaf dan tangis yang keluar dari mulutnya. 

Di satu sisi keluarga Arya pun ikut kecewa terhadap keluarga Tukul lantaran usai kejadian pembacokan Arya di simpang Pomad pada Jumat (10/3/2023) keluarga Tukul tak menunjukkan itikad baik. 

Permohonan maaf atas kejadian itu tidak pernah disampaikan oleh keluarga Tukul baik secara lisan maupun tertulis. 

"Saya titip kalo Tukul bebas jadikan dia anak yang baik," kata Kakak Arya. 

Perlu diketahui bahwa sidang putusan Tukul harus ditunda, lantaran hakim yang tidak hadir di persidangan. 

"Saya dan keluarga sangat kecewa karena sidangnya ditunda, kami sudah menunggu dari pagi sampai sore, tetapi tidak ada hasil," kata ayah tiri Arya, Rojai ditemui di Pengadilan Negeri Bogor Kelas l A. 

Berdasarkan informasi yang Rojai dapat, ia menyampaikan bahwa sidang ditunda lantaran ketua hakim yang memimpin jalannya persidangan tidak hadir.

"Belum ada keputusan, ketua hakim tidak ada karena sedang ada undangan keluar," ungkapnya. 

Sidang pun terpaksa diundur pada Senin 12 Juni 2023, padahal Rojai beserta keluarga ingin kepastian hukum terkait pembunuhan anaknya. 

"Saya pribadi ingin ada kejelasan kenapa ditunda? Saya ingin dipercepat proses kasusnya ini, jangan berlarut-larut," ungkapnya tegas. 

Sebelumnya, Tukul dituntut 7,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menanggapi hal tersebut keluarga Arya merasa tidak puas, mereka ingin Tukul dipenjara maksimal 15 tahun bahkan hukum mati. 

"Saya pribadi merasa tidak adil, minimalnya diatas 15 tahun bahkan bila perlu seumur hidup. Saya sebagai orang tua, kalau dihukum segitu, saya tidak puas, bila perlu dihukum mati sesuai perbuatannya terhadap anak saya," tegasnya. 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved