"Tujuannya agar terhindar dari risiko gagal berangkat karena persyaratan tidak lengkap," lanjutnya.
Baca juga: ART di Depok Kena Hipnotis, Pelaku Terekam CCTV Santai Ambil Laptop di Kamar Majikan, Ini Modusnya
Adapun syarat lengkap perjalanan menggunakan KAJJ sesuai Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI yang berlaku sejak 30 Agustus 2022, di antaranya:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
Baca juga: DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Dengar Pendapat Soal Raperda Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Sunda
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
Baca juga: Raperda Pinjol Disahkan, Atang Trisnanto Berharap Bisa Atasi Keluhan Masyarakat Soal Dampak Pinjol
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Nur Azizah Tamhid Terima Kunjungan Pendeta dan Jajaran Pengurus Gereja ONKP
Eva mengatakan, persyaratan vaksin tersebut saat ini sudah tidak dapat lagi digantikan melalui pemeriksaan PCR atau Antigen.
Sehingga, kata Eva, pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan normal di loket stasiun.
Selain itu, Eva menekankan kepada setiap pelanggan KAI agar tetap menggunakan masker selama dalam perjalanan, baik di atas KA maupun saat berada di stasiun.
Baca juga: Korban Ungkap Kengerian Detik-detik Kecelakaan Bus Masuk Jurang Sedalam 30 Meter di Magetan
"Seluruh calon pengguna juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun dan wajib memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celcius," ujar Eva.