Kota Bogor
Raperda Pinjol Disahkan, Atang Trisnanto Berharap Bisa Atasi Keluhan Masyarakat Soal Dampak Pinjol
Raperda Pinjol Disahkan, Atang Trisnanto Berharap Bisa Atasi Keluhan Masyarakat Soal Dampak Pinjol
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor kini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pencegahan Dampak Pinjol, Renternir dan Bank Keliling.
Untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait raperda ini, Pansus (Panitia Khusus) Raperda Pinjol telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.
Terkait hal ini, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengungkapkan raperda ini diusulkan setelah banyaknya aduan masyarakat yang merasa resah terkait dampak negatif keberadaan pinjol dan rentenir.
"Banyak warga yang mengeluhkan fenomena korban bank keliling, rentenir, dan pinjol," kata Atang, Senin (5/12/2022).
Dengan bunga yang tinggi, lanjut dia, pinjol telah menjerat warga dan menimbulkan masalah sosial, ekonomi, hingga rumah tangga.
"Ada banyak warga menyampaikan keluhannya terkait pinjol ini saat reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor," ucapnya.
Untuk itu, DPRD Kota Bogor mengajukan raperda inisiatif tentang Perlindungan dan Pencegahan Dampak Pinjol, Renternir dan Bank Keliling
"Masalah serius ini perlu dicarikan solusi dan DPRD mengusulkan Raperda Usul Prakarsa ini," tutur Atang.